Natuna – Dengan adanya wacana usaha penambangan Pasir kuarsa di antara dua Desa, yaitu Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara dan Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut (BTL), Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hal ini mendapat berbagai respon dari kalangan masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra.
Pada Minggu (12/12/2021), sejumlah masyarakat mulai menelusuri dan mencari tahu keberadaan lokasi rencana tambang, sekaligus untuk memberikan tanda batas untuk tanah mereka, agar tidak menimbulkan sengketa kedepan dengan sepadan tanah.
Dari pantauan awak media Liputankepri.com di lapangan, kondisi tanah masih tampak kosong, tanpa ada tanda-tanda bekas di manfaatkan untuk pertanian atau perkebunan.
Padahal sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah untuk keperluan Permohonan Hak, diperuntukkan sebagai lahan perkebunan kelapa, sejak tahun 1982 silam. Namun kondisi dilapangan tampak jauh berbeda, bahkan bisa dikatakan sebagai lahan terlantar alias lahan tidur (tidak termanfaatkan).
Diketahui surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 05 Juni 1993, yang ditandatangani langsung oleh Camat Bunguran Timur, melalui Pj. Sekwalcam Bunguran Timur, Mohd. Idrus dan Kepala Desa Pengadah, Ismail Mahdi.
Dengan dasar surat tersebut warga setempat berharap masih memiliki kekuatan hukum, atas penguasaan bidang tanah yang mereka akui sebagai tanah mereka, meski sebagian lahan dinilai bersengketa. Sebab sebagian diantaranya telah dibuatkan sertifikat oleh orang lain, antara tahun 2015 hingga 2019.
Meski lahan tersebut sudah bersertifikat, kondisi lahan masih tampak kosong, tanpa di manfaatkan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini di benarkan oleh seorang warga yang memiliki lahan di area tersebut.
“Iya, lahan nya tidak pernah di tanami pohon kelapa, karena kondisi lahan yang tidak bagus,” jelas warga yang enggan menyebutkan identitasnya.
Selain kondisi lahan yang tidak bagus dan tidak subur untuk perkebunan kelapa, hama pemangsa bibit buah kelapa juga ganas di lokasi tersebut. Karena letak lahan tersebut terbilang sangat jauh dari permukiman warga.
Sumber tersebut menilai masih lemahnya sosialisasi peraturan dan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, kepada masyarakat sekitar, sehingga banyak lahan masyarakat yang belum bersertifikat, untuk mendapat kekuatan hukum.
Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pendaftaran tanah meliputi:
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Selain untuk memenuhi ketentuan undang-undang, pendaftaran tanah juga untuk memenuhi unsur publisitas dan kebaruan kepemilikan tanah oleh seseorang. Produk akhir dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.
Hal ini di benarkan oleh Arami, salah seorang staf yang bekerja di Pemerintah Desa Pengadah, bahwa kurang adanya sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Natuna, selaku pejabat pengurusan sertifikat tanah.
“Jangankan masyarakat setempat, saya sendiri saja selaku staff desa, kurang paham secara mendetail Undang-undang nomor 5 tahun 1960 itu,” ujar Arami, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/12/2021) siang.**








