Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266143 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Anambas / Berita / Law

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

ANAMBAS – Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial platform Facebook (Fb) oleh akun “Ory Jone” membuat sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas akan melapor ke polisi.

Akun Fb “Ory Jone” dalam komentarnya di Fb Berita Seputar Anambas (BSA) menuliskan :

Teman media cakap,wartawan di tarempa klu tak menjilat pemerintah tak makan, tak ada lagi jargon wachdog (anjing penjaga ruang publik)

Selepas seruput kopi tafa man tanye ”kenapa demikian”

teman media cakap ”cobe lah wak lihat SEKDA KITE BELASAN TAHUN MENJABAT seolah aturan maximal menjabat tak berlaku buat SEKDA KITE, siape yang beking SEKDA kite itu?

man hela nafas panjang sembari mikirkan jawaban yang tepat.

Baca Juga :  639 PNS Pemprov Kepri Terima Satya Lencana Karya Satya

”SEKDA KITE ITU ORANG BAIK, PROFESIONAL DAN JAGO MENJILAT PIMPINAN TENTUNYA, SAMA HAL DENGAN TEMAN2 MEDIA KITE”

SEKDA KITE tak ada yang beking dan BUPATI pun tau itu aturan pejabat struktural maksimal menjabat paling lama 7 tahun antisipasi konflik kepentingan.
YANG JADI MASALAH ITU PEMERINTAH KITA TAK TAU CARA GANTI SEKDA KITE.

Komentar akun Fb bernama “Ory Jone” ini santer menjadi perhatian publik khususnya bagi seluruh insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga :  HUT Ke- 24 Baznas, Bupati Bengkalis Kasmarni Pinta Baznas Tingkatkan dan Kuatkan Kolaborasi

Sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa pemilik akun Fb bernama “Ory Jone” akan dilaporkan oleh sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas ke Polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada insan pers lewat media sosial.

Diketahui KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai Tahun 2026 mengatur penghinaan di media sosial dalam Pasal 433-442, mencakup pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan ringan.

Tindakan ini bisa berupa tulisan, gambar, atau video yang disebarkan umum untuk menyerang kehormatan dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.**

Penulis : Raspen Gultom

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Natuna Gelar Apel Sempena Dua Tahun kepemimpinan Bupati Wan Siswandi dan Wakil Bupati Rodhial Huda

Berita

Silaturahmi ke Pondok Pesantren Darul Fikri, Agenda Pertama Kapolda Riau Irjen Iqbal di Meranti.

Advertorial

BP Batam Fokus Perkuat Tata Kelola dan Implementasi Kebijakan Ekonomi Baru

Berita

Kapolres AKBP Kurnia Setyawan Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT RI Ke 79 Tahun

Batam

Wan Darussalam, Resmi Jabat Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam

Berita

Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam

Batam

BP Batam Terima Kunjungan Ketua Komwasjak

Advertorial

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
error: Content is protected !!