Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANAMBAS – Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial platform Facebook (Fb) oleh akun “Ory Jone” membuat sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas akan melapor ke polisi.

Akun Fb “Ory Jone” dalam komentarnya di Fb Berita Seputar Anambas (BSA) menuliskan :

Teman media cakap,wartawan di tarempa klu tak menjilat pemerintah tak makan, tak ada lagi jargon wachdog (anjing penjaga ruang publik)

Selepas seruput kopi tafa man tanye ”kenapa demikian”

teman media cakap ”cobe lah wak lihat SEKDA KITE BELASAN TAHUN MENJABAT seolah aturan maximal menjabat tak berlaku buat SEKDA KITE, siape yang beking SEKDA kite itu?

man hela nafas panjang sembari mikirkan jawaban yang tepat.

Baca Juga :  Dipimpin Korem 031/Wirabima, Bupati Bengkalis Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-124 Tahun 2025

”SEKDA KITE ITU ORANG BAIK, PROFESIONAL DAN JAGO MENJILAT PIMPINAN TENTUNYA, SAMA HAL DENGAN TEMAN2 MEDIA KITE”

SEKDA KITE tak ada yang beking dan BUPATI pun tau itu aturan pejabat struktural maksimal menjabat paling lama 7 tahun antisipasi konflik kepentingan.
YANG JADI MASALAH ITU PEMERINTAH KITA TAK TAU CARA GANTI SEKDA KITE.

Komentar akun Fb bernama “Ory Jone” ini santer menjadi perhatian publik khususnya bagi seluruh insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Hadiri Perayaan Pesta Perak Imamat di Bintan, Apresiasi Kerukunan Umat Beragama

Sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa pemilik akun Fb bernama “Ory Jone” akan dilaporkan oleh sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas ke Polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada insan pers lewat media sosial.

Diketahui KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai Tahun 2026 mengatur penghinaan di media sosial dalam Pasal 433-442, mencakup pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan ringan.

Tindakan ini bisa berupa tulisan, gambar, atau video yang disebarkan umum untuk menyerang kehormatan dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.**

Penulis : Raspen Gultom

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi di Kabupaten Karimun
Didampingi PT TIMAH, Pokdakan Tuah Bersatu Terus Kembangkan Budidaya Kakap Putih
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:08 WIB

Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:57 WIB

Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terbaru