ANAMBAS – Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial platform Facebook (Fb) oleh akun “Ory Jone” membuat sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas akan melapor ke polisi.
Akun Fb “Ory Jone” dalam komentarnya di Fb Berita Seputar Anambas (BSA) menuliskan :
Teman media cakap,wartawan di tarempa klu tak menjilat pemerintah tak makan, tak ada lagi jargon wachdog (anjing penjaga ruang publik)
Selepas seruput kopi tafa man tanye ”kenapa demikian”
teman media cakap ”cobe lah wak lihat SEKDA KITE BELASAN TAHUN MENJABAT seolah aturan maximal menjabat tak berlaku buat SEKDA KITE, siape yang beking SEKDA kite itu?
man hela nafas panjang sembari mikirkan jawaban yang tepat.
”SEKDA KITE ITU ORANG BAIK, PROFESIONAL DAN JAGO MENJILAT PIMPINAN TENTUNYA, SAMA HAL DENGAN TEMAN2 MEDIA KITE”
SEKDA KITE tak ada yang beking dan BUPATI pun tau itu aturan pejabat struktural maksimal menjabat paling lama 7 tahun antisipasi konflik kepentingan.
YANG JADI MASALAH ITU PEMERINTAH KITA TAK TAU CARA GANTI SEKDA KITE.
Komentar akun Fb bernama “Ory Jone” ini santer menjadi perhatian publik khususnya bagi seluruh insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa pemilik akun Fb bernama “Ory Jone” akan dilaporkan oleh sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas ke Polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada insan pers lewat media sosial.
Diketahui KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai Tahun 2026 mengatur penghinaan di media sosial dalam Pasal 433-442, mencakup pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan ringan.
Tindakan ini bisa berupa tulisan, gambar, atau video yang disebarkan umum untuk menyerang kehormatan dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.**
Penulis : Raspen Gultom










