Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANAMBAS – Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial platform Facebook (Fb) oleh akun “Ory Jone” membuat sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas akan melapor ke polisi.

Akun Fb “Ory Jone” dalam komentarnya di Fb Berita Seputar Anambas (BSA) menuliskan :

Teman media cakap,wartawan di tarempa klu tak menjilat pemerintah tak makan, tak ada lagi jargon wachdog (anjing penjaga ruang publik)

Selepas seruput kopi tafa man tanye ”kenapa demikian”

teman media cakap ”cobe lah wak lihat SEKDA KITE BELASAN TAHUN MENJABAT seolah aturan maximal menjabat tak berlaku buat SEKDA KITE, siape yang beking SEKDA kite itu?

man hela nafas panjang sembari mikirkan jawaban yang tepat.

Baca Juga :  Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP

”SEKDA KITE ITU ORANG BAIK, PROFESIONAL DAN JAGO MENJILAT PIMPINAN TENTUNYA, SAMA HAL DENGAN TEMAN2 MEDIA KITE”

SEKDA KITE tak ada yang beking dan BUPATI pun tau itu aturan pejabat struktural maksimal menjabat paling lama 7 tahun antisipasi konflik kepentingan.
YANG JADI MASALAH ITU PEMERINTAH KITA TAK TAU CARA GANTI SEKDA KITE.

Komentar akun Fb bernama “Ory Jone” ini santer menjadi perhatian publik khususnya bagi seluruh insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Di Masjid Al Ilham, Bupati Disambut Hangat Warga Masyarakat Simpang Padang

Sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa pemilik akun Fb bernama “Ory Jone” akan dilaporkan oleh sejumlah insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas ke Polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada insan pers lewat media sosial.

Diketahui KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai Tahun 2026 mengatur penghinaan di media sosial dalam Pasal 433-442, mencakup pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan ringan.

Tindakan ini bisa berupa tulisan, gambar, atau video yang disebarkan umum untuk menyerang kehormatan dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.**

Penulis : Raspen Gultom

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar
Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Hadiri Lepas Sambut Kakan Kemenag Meranti, Bupati Asmar: Mutasi Adalah Dinamika Organisasi untuk Jaga Kesinambungan Visi
Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 08:45 WIB

Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar

Minggu, 26 April 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita Terbaru

Berita

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Minggu, 26 Apr 2026 - 18:13 WIB