Pungut biaya Prona, Ketua RT Paya Manggis terancam di penjara

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Sudaryono Ketua RT 006 /RW 001 Payamanggis Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Payamanggis bulan April 2019.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Wakapolres Kompol Chaidir membenarkan,Sudaryono melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara meminta sejumlah uang kepada warganya untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona.

“Ia melakukan pungutan dengan cara datang secara langsung ke rumahnya maupun dengan cara mendatangi rumah warga.Sementara proses penerbitan PTSL tidak ada biaya dikenakan oleh Pemerintah,”terang Chaidir.

Selain itu tambah Chaidir, uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakan ketua RT ini untuk keperluan pribadinya, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor Lurah Baran Timur.

Dari hasil pungutan biaya sertifikat Prona yang dilakukan ketua RT ini berjumlah Rp6.400.000,- diantaranya.;

Baca Juga :  Kantor DPRD Karimun di Geledah Polisi

Atas nama Nuraniza Rp500.0000, Iskandar Rp1500.000, Bahtiar Rp1000.000, Ponila Rp 1000.000,Rosnah RP.900.000, Ali Kadirin RP.1000.000 dab Juliana RP 1000.000,-.

“Uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakanya untuk keperluan pribadi, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor lurah Baran Timur

Adapun kesimpulan dari hasil gelar perkara Dugaan Pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Sertifikat Prona tersebut, perkaranya diserahkan kepada pihak Lurah Baran Timur untuk dilakukan pembinaan.

Selanjutnya untuk penyelesaiannya dengan mengembalikan uang warga masyarakat RT 006/RW 001 Kelurahan Baran Baran Timur Kecamatan Meral, dengan tenggang waktu Satu minggu, dan melaporkan hasil pembinaan kepada UPP Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Kennedy: Hingga kini Pengguna Aplikasi Sipintar Lantas Karimun Sudah Mencapai 2000

“Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku,”ungkap Chadir.

Untuk penyelesaianya Pokja Yustisi UPP Kabupaten Karimun, gelar perkara atas L-I/22/IX/2019/Reskrim, tanggal 12-September 2019, atas dugaan Pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) /Sertifikat Prona.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Rapat Reskrim Polres Karimun, yang dipimpin Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Suhaili selaku Sekretaris UPP Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/2) pada pukul 14.30-15.30 Wib.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Antisipasi Naiknya Harga Beras
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Satnarkoba Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Sabtu, 13 September 2025 - 12:03 WIB

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB