Pekanbaru – Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor belangkas yang akan dibawa ke luar negeri. Dua orang penyelundup ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka inisial HS dan RS. Mereka berencana membawa belangkas ini ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (17/12/2019).
Narto menjelaskan, ribuan belangkas ini diselundupkan melalui ‘pelabuhan tikus’ di perairan Tanjung Lebam Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Barang bukti belangkas ini dimasukkan dalam karung diangkut dengan truk,” kata Narto.
Belangkas ini, sambungnya, memiliki nilai ekonomis dengan harga mencapai Rp150 ribu hingga Rp 500 ribu per kilogramnya. Belangkas (Tachypleus gigas) termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia.
“Kondisi belangkas seluruhnya sudah mati, dan hari ini kita musnahkan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru,” kata Narto.
Kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara denda Rp 100 juta.
“Pemusnahannya belangkas ini dengan cara dikuburkan,” kata Narto.
Belangkas merupakan satwa yang hidup di air payau di kawasan hutan mangrove. Satwa ini secara alami akan membantu mengurangi sampah yang terdampar di laut. Selain itu darahnya juga bisa berfungsi untuk kosmetik.*
(cha/idn)