Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ribuan Rol Tekstil Selundupan Disita Tim Gabungan Bea Cukai Kepri di Meranti | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33199 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai / Peristiwa

Rabu, 19 Agustus 2020 - 20:08 WIB

Ribuan Rol Tekstil Selundupan Disita Tim Gabungan Bea Cukai Kepri di Meranti

Karimun – Tim gabungan Bea Cukai Kepri mengamankan KM CH Jaya Bersama di perairan Sungai Kampar membawa 952 rol tekstil dari Batu Pahat, Malaysia tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.

“Setelah melakukan pendalaman serta didukung operasi intelijen, ternyata muatan KM CH Jaya Bersama sebagian besar sudah dibongkar dan disimpan di Tanjung Gadai,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Rabu, Rabu (18/8).

Agus menyebutkan, operasi ini melibatkan petugas Bea Cukai Kepulauan Riau bersama BC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan dan berhasil menggerebek delapan lokasi penyimpanan ribuan gulung tekstil selundupan di Tanjung Gadai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Baca Juga :  Tim BC Kepri Gagalkan 119 Kilogram Sabu Asal Malaysia

“Tim gabungan menggerebek dan menyita sekitar 2.684 rol tekstil di 7 titik bangunan tempat penimbunan dan 1 lokasi di hutan di Tanjung Gadai pada Minggu (16/8).

Selanjutnya kita temukan Gudang-gudang penyimpanan tekstil ilegal tersebut tidak permanen, ada yang terbuat dari kayu dan alang-alang.

“Kita temukan satu lokasi di dalam hutan dan tim gabungan juga menyita beberapa kotak suku cadang mobil ilegal serta menangkap satu orang tersangka yang berdomisili di Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti,” ujar Agus.

Selanjutnya jelas Agus, barang bukti tekstil yang disita dari delapan lokasi itu memiliki nilai sekitar Rp13.635.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.603.525.945.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal

Saat ini barang bukti dan Satu orang tersangka diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penindakan dan pendalaman serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Hasil operasi ini wujud sinergi dari Bea Cukai dan TNI, khususnya TNI AD di jajaran Kodam I Bukit Barisan,” ungkap Kanwilsus DJBC Kepri.

Turut hadir, Pangdam I/BB Mayjen Irwansyah, Staf Ahli Kodam I/BB Brigjen John Sihombing.SH, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasiym, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat dan Forkopimda Kabupaten Karimun.***

(fli)

Share :

Baca Juga

Berita

Ikut Meriahkan Peringatan Mayday, Kapolres Andi Yul Apresiasi FSPTI-KSPSI Meranti

Berita

Wabup Meranti H.Asmar Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid di Al-Muslihun Dusun 4 Parit Lapis

Berita

Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

Berita

Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam

Berita

SMAN 5 Karimun Gelar Dzikir dan Doa Bersama Usai Mengakhiri PAT

Anambas

Pemkab Anambas Lantik Pejabat Fungsional

Kepri

Pamitan Jelang Sertijab, Danlanud Kunjungi Danlantamal IV Tanjungpinang

Berita

Jelang GTRA Summit 2023, Pemkab Karimun dan Kementerian ATR/BPN Matangkan Persiapan
error: Content is protected !!