Karimun – Peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Karimun kepulauan Riau masih banyak ditemui di warung dan kios. Bahkan rokok ini juga masih sangat laris di pasaran.
Menurut ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) Herman Indo kepada media ini, Jum’at (22/10) mengatakan, negara bisa rugi apabila peredaran rokok tanpa cukai beredar tanpa pengawasan dari pihak terkait.
Ia menilai, pengawasan yang lemah menjadi penyebab menjamurnya barang-barang ilegal khususnya rokok.
Herman mencontohkan rokok filter merek U2 diduga dari Singapura masih bisa kita temukan dan beli di sejumlah warung maupun kios yang ada di wilayah kabupaten Karimun.
“Jadi kita pertanyakan pengawasan dari pihak Bea dan Cukai. Kenapa rokok tersebut bisa beredar dan bagaimana pengawasannya,” kata Herman.
Kemudian kata Herman, kita minta bea cukai untuk dapat betul-betul mengawasi peredaran rokok filter merek U2 asal Singapura tanpa cukai di wilayah Karimun.
“Kami minta bea cukai lebih serius lagi melakukan pengawasan dan penindakan serta melakukan operasi pasar gempur rokok ilegal dan menangkap distributornya,” pintanya.
Sebab kata Herman, peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan masyarakat. Rokok yang dinyatakan ilegal yaitu rokok polos atau sama sekali tidak memiliki izin, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas. Kualitas rokok ilegal biasanya juga jauh lebih rendah dibanding rokok yang dipasarkan secara resmi.
Ia menilai selama ini, pedagang umumnya tidak mengetahui kategori ilegal. Selain itu transaksinya biasanya dilakukan terputus atau pembayaran tunai sehingga pembeli hanya mengetahui identitas orang yang menjual kepadanya.
Dari itu yang perlu ditangkap adalah distributornya bukan pengecer rokok yang berada di warung maupun kios yang ada,” tegasnya.
Secara terpisah pemilik warung mengaku rokok bermerek “U2” tersebut ditawarkan orang yang datang ke warungnya, dan mengatakan, bahwa rokok tersebut sangat diminati masyarakat karena harganya murah.
“Untuk peminat cukup banyak, karena memang harganya sangat murah dibanding rokok-rokok yang lainnya, jadi banyak juga yang beli,” ujar pemilik warung.
Pemilik warung mengaku tidak tahu-menahu apakah rokok tersebut legal atau tidak. Dia katanya hanya tahu berjualan.
Sementara humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Indra, ketika dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, setelah dapat konfirmasi dari teman2 pengawasan bahwa rokok itu adalah hasil tangkapan Kanwil Kepri tahun lalu dan sudah diserahkan kepada Kajari TBK.
“Sebagai informasi tambahan bahwa kami rutin melakukan operasi pasar untuk gempur rokok ilegal dan seringkali dibarengi dengan sosialisasi,” ujar Indra singkat.
Dari penelusuran Liputan Kepri di lapangan, masuknya rokok tanpa pita cukai ke wilayah Karimun berasal dari Batam menggunakan kapal reguler dan kapal roro.
Anehnya sampai saat ini belum ada tindakan diambil pihak aparat penegak hukum daerah ini untuk menangkap distributor rokok ilegal mulai dari merek U2, Luffman yang ada di Karimun. Mereka malah terkesan membiarkan rokok ilegal ini beredar di pasaran.***
(Ura/Agus Hz)