Saat Akan Transaksi di Karimun, Polda Kepri Amankan 1 Kg Sabu

- Jurnalis

Selasa, 15 Januari 2019 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM,- Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang akan bertransaksi di pesisir pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Ket Fhoto : Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirpolairud Polda Kepri ekspose pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019). foto : humas
Ket Fhoto : Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirpolairud Polda Kepri ekspose pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019). foto : humas

Keberhasilan aparat kepolisian ini diekspose oleh Kabid Humas Polda Kepri, didampingi Direktur Reserse Narkoba dan Direktur Polairud Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga dan Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta, mengungkapkan pada hari Jumat (11/1/2019) malam anggotanya dengan Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 mendapati informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

“Saat pengecekan, didapati tersangka berinisial SW dan EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam. Selanjutnya diperiksa dan disaksikan Ketua RT Bapak Rozali dan masyarakat setempat saat dibuka plastik berwarna hitam tersebut, berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 kg,”katanya kepada Awak Media di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019).

Dijelaskannya, selain pelaku, berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram atau 1 kg tersebut beserta 2 unit handphone milik kedua tersangka diamankan sebagai barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.***

(r/helmy).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru