class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22177 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / Polres Karimun

Selasa, 15 Januari 2019 - 07:27 WIB

Saat Akan Transaksi di Karimun, Polda Kepri Amankan 1 Kg Sabu

Liputankepri.com,BATAM,- Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang akan bertransaksi di pesisir pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Ket Fhoto : Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirpolairud Polda Kepri ekspose pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019). foto : humas
Ket Fhoto : Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirpolairud Polda Kepri ekspose pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019). foto : humas

Keberhasilan aparat kepolisian ini diekspose oleh Kabid Humas Polda Kepri, didampingi Direktur Reserse Narkoba dan Direktur Polairud Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga dan Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta, mengungkapkan pada hari Jumat (11/1/2019) malam anggotanya dengan Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 mendapati informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

“Saat pengecekan, didapati tersangka berinisial SW dan EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam. Selanjutnya diperiksa dan disaksikan Ketua RT Bapak Rozali dan masyarakat setempat saat dibuka plastik berwarna hitam tersebut, berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 kg,”katanya kepada Awak Media di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019).

Dijelaskannya, selain pelaku, berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram atau 1 kg tersebut beserta 2 unit handphone milik kedua tersangka diamankan sebagai barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.***

(r/helmy).

Share :

Baca Juga

Featured

TNI dan Polri Gandeng Vihara Buddha Diepa Gelar Pengobatan Gratis

Featured

Kejati Riau Periksa Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fiktif BRK

Berita

Sat Binmas Polres Meranti Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Merokok dan Kenakalan Remaja pada Siswa SD

Featured

Tahanan Terpidana Kasus Pencurian Lapas Kelas II A Barelang Batam Kabur

Featured

Pembangunan 75 Unit Perumahan Kuale Makmur Tanjungbatu Terbengkalai

Berita

Polres Karimun Gencar Patroli Yutisi, Cegah Penyebaran virus Covid-19

Batam

Muhammad Rudi Terima Kunker Pemkab Samosir

Featured

Pererat Kerukunan,TNI-POLRI Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Karimun
error: Content is protected !!