Saharudin Pemenang PILWANA Di Padang Gelugur Pasaman Diputuskan 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2017 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Sumatera Barat – Pemenang Pemilihan Wali Nagari Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Saharuddin (08/08) kemarin, yang terdakwa kasus korupsi Raskin telah diputuskan Pengadilan Tipikor Padang dengan 1 Tahun Penjara dan denda Rp 50.000.000,- serta subsider 2 bulan kurungan oleh Hakim diketuai Agus Komarudin, SH., MH. Putusan tersebut, terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 3, (27/10).

Sidang agenda putusan ini dimulai jam 13.30 dan diikuti oleh 60 orang pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang menuntut 1 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan, mengatakan masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Kabupaten Pasaman Afnita kepada LIPUTANKEPRI.COM mengatakan, “Dengan adanya putusan tersebut, kita akan menunggu salinannya sebagai dasar dalam menyurati pengadilan tinggi untuk minta izin pelantikan Saharuddin sebagai Wali Nagari Padang Gelugur, apakah di LP atau di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Setelah dilantik, kemudian langsung diberhentikan” katanya.

“Selanjutnya, kita akan menunjuk PJ Wali Nagari yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Wali Nagari Antar Waktu dengan musyawarah bersama segala unsur di masyarakat”, jelasnya.

Kemudian Zulkifli Toguan, SH.,MH selaku Kuasa Hukum menyampaikan, “Kita dari pengaraca akan pikir – pikir dulu selama 14 hari apakah putusan tersebut akan banding atau tidak sesuai dengan arahan majelis hakim berdasarkan UU”, terangnya. (DARLIN)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar
Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat di Solok Pasca Tewasnya 13 Orang Pekerja
Lidik Krimsus RI DPP Sumbar dan Riau Dampingi Korban Dugaan Penipuan Ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan

Kamis, 24 April 2025 - 19:28 WIB

Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Berita Terbaru