Jakarta: Manajer Operasional PT Tri Tunas Sinar Benua, Sugiarto, mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan. Uang diduga buat diserahkan ke eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Saya bacakan, ‘bahwa saya (Sugiarto) mengetahui Edy meminta sejumlah dana untuk membantu saudara Nurdin Basirun selaku gubernur Provinsi Kepulauan Riau.’ Betul ini?,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020.
“Iya Pak itu yang sebenarnya,” ucap Sugiarto saat bersaksi buat terdakwa Nurdin.
Permintaan terjadi di restoran Swiss-Belhotel Batam pada 27 April 2019. Sugiarto bertemu Edy Sofyan guna membahas perkembangan proses pengajuan izin reklamasi PT Citra Buana Prakarsa.
Edy Sofyan menyebut izin belum selesai dan berjanji segera mengeceknya. Sebab, izin itu kewenangan Gubernur Kepri. Edy kemudian menyampaikan permintaan fulus tersebut.
Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.
Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Nurdin turut didakwa menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.*