Saksi mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kadis

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Manajer Operasional PT Tri Tunas Sinar Benua, Sugiarto, mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan. Uang diduga buat diserahkan ke eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Saya bacakan, ‘bahwa saya (Sugiarto) mengetahui Edy meminta sejumlah dana untuk membantu saudara Nurdin Basirun selaku gubernur Provinsi Kepulauan Riau.’ Betul ini?,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020.

“Iya Pak itu yang sebenarnya,” ucap Sugiarto saat bersaksi buat terdakwa Nurdin.

Baca Juga :  Soal OTT Nurdin Basirun,KPK Periksa Tujuh Kepala Dinas Pemprov Kepri

Permintaan terjadi di restoran Swiss-Belhotel Batam pada 27 April 2019. Sugiarto bertemu Edy Sofyan guna membahas perkembangan proses pengajuan izin reklamasi PT Citra Buana Prakarsa.

Edy Sofyan menyebut izin belum selesai dan berjanji segera mengeceknya. Sebab, izin itu kewenangan Gubernur Kepri. Edy kemudian menyampaikan permintaan fulus tersebut.

Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.

Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.

Baca Juga :  Tiba di Gedung KPK, Bupati Kudus Diperiksa Intensif

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin turut didakwa menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.*

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terbaru