Soal OTT Nurdin Basirun,KPK Periksa Tujuh Kepala Dinas Pemprov Kepri

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2019 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tujuh kepala dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Ada enam atau tujuh kepala dinas, ada juga kabid, staf dan supir,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal, di sela pemeriksaan KPK, di Mapolres Barelang, Batam, Rabu, 24 Juli 2019.

Pemeriksaan dilakukan bertahap, hingga Jumat 26 Juli 2019, di Mapolres Barelang, Batam, Kepri. Heri mengungkap ada delapan pejabat di lingkungan Pemrov Kepri yang diperiksa hari ini.

“KPK menanyakan terkait prosedur penerbitan izin. Kami sampaikan normatif saja,” ucapnya.

Dia mengaku KPK tak meminta dokumen darinya. Dia memastikan Pemprov Kepri belum menerbitkan izin reklamasi.

“Tapi izin prinsip diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah),” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga terima uang pelicin dari pengusaha Tanjung Batu,Polisi OTT oknum pegawai Dishub Batam

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail mengatakan KPK hanya menanyakan tugas pokok dan fungsi jabatannya. Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepri, Abu Bakar, menolak memberikan keterangan kepada media.

Selain Heri, Jamhur dan Abu Bakar, juga tampak pejabat Pemprov Kepri, Muhammad Darwin di sekitar Mapolresta Barelang. KPK memberikan waktu kepada pejabat Pemprov Kepri yang diminta keterangan untuk salat Zuhur.

KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono. Sedangkan Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap.

Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap secara bertahap.

Baca Juga :  OTT Nurdin Basirun,KPK Panggil Bos Panbil Group

Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 sebesar SGS5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pemberian selanjutnya terjadi pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB