class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3641 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Senin, 2 Januari 2017 - 11:13 WIB

Inilah,Delapan Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Petugas di Hotel Melati Maninjau

Liputankepri.com,Maninjau – Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan delapan pasangan ilegal yang menginap di hotel melati di daerah itu pada malam pergantian tahun baru 2017,seperti yang dilansir laman actual.com Minggu (1/1).

Kedelapan pasangan ilegal ini ditangkap di lima hotel melati yang tersebar di Objek Wisata Danau Maninjau dan Kecamatan Lubuk Basung.

“Mereka kita amankan saat berada di dalam kamar hotel, karena tidak bisa melihatkan fotokopi surat nikah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Agam, Dandi Pribadi Minggu (1/1).

Kedelapan pasangan itu dengan inisial JN (26) dengan pasangan RL (23) keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, DT (20) dengan pasangan SS (19) keduanya warga Pariaman diamankan di Hotel Pasi Panjang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.

Lalu, A (24) dengan pasangan S (24) keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, P (34) dengan pasangan L (40) keduanya warga Pariaman diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, N (42) dengan pasangan F (32) keduanya warga Kota Payakumbuh diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.

Selain itu, LM (21) dengan pasangan N (20) keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, A (45) dengan pasangan L (38) warga Kota Pariaman diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau dan E (46) dengan pasangan L (43) warga Kabupaten Agam diamankan di Hotel Denai Kecamatan Lubuk Basung.

“Saat ini mereka berada di Mako Satpol PP Agam, untuk didata dan dibina,” tambahnya.

Apabila tidak terbukti mempunyai ikatan suami istri, maka dipanggil orang tua atau pihak keluarganya. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada orang tua atau keluarga setelah membuat surat di atas materai 6.000.

“Dalam surat peryataan itu, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” katanya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Hari Ini,Menlu RI Buka Acara Parade Asean 50

Featured

Polisi Kawal Pemindahan 24 Tahanan ke Lapas Batam

Kep Meranti

BRG RI Gelar Pertemuan Dengan Pemkab. Meranti, Antisipasi Abrasi dan Kebakaran Hutan dan Lahan Dikawasan Gambut
Waklemdiklat Polri Irjen Pol Drs Sigit Sudarmanto SH.MM beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Tanjungbatu Kundur kabupaten Karimun,Kamis (19/4/2018)

Featured

Wakalemdiklat Polri Kunker Ke SPN Tanjungbatu

Batam

Selain Menikmati Sejumlah Fasilitas,Tunjungan DPRD Naik 100 Persen

Berita

Perkuat Fungsi Teknis Sat Samapta, Puluhan Personel Kembali Gelar Latihan Dalmas

Featured

Bupati Karimun Aunur Rafiq Lepas Kafilah MTQ ke Tanjungpinang

Nasional

Gempa 4,8 SR Guncang Kabupaten Pohuwaton Gorontalo
error: Content is protected !!