Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Tabung Gas LPG 3Kg

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun menangkap dua orang pelaku pencurian tabung gas LPG 3Kg di 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun,

Korban bernama Erick Gunawan melaporkan kejadian tersebut hari Minggu, (10/5/2020), di rumahnya di Telaga Harapan, Nomor 94 RT 007/RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Korban melaporkan telah kehilangan dua tabung gas LPG 3kg dirumahnya, dan pada hari itu juga kita langsung melakukan olah TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui siaran persnya, Selasa (26/5/2020).

AKP Herie Pramono mengatakan, di hari yang sama pada pukul 15.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS(20) dan menginterogasinya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Perumahan PT Timah Prayun, Ditemukan Satu Paket Sabu

“Dari hasil interogasi pelaku IS (20) mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memasuki perkarangan rumah korban dan mengambil tabung gas LPG 3kg warna hijau yang terletak di bagian dapur sebanyak lima buah,” kata Herie Pramono.

Herie Pramono menambahkan, dari hasil interogasi itu diketahui bahwa pelaku IS (20) dalam aksinya tidak sendiri melainkan bersama pelaku lainnya yakni seorang pria berinisial M (21).

Mengetahui adanya keterlibatan pelaku lainnya, AKP Herie Pramono menjelaskan, pada pukul 17.30 WIB personel Satreksrim Polres Karimun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (21).

“Dari hasil interogasi pelaku M (21), ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memotong kawat kecil yang sudah berkarat menggunakan satu buah gunting warna oranye,” katanya lagi.

Baca Juga :  Tertidur Pulas, Polisi Ringkus Pembobol Ruko

Perwira dengan tiga balok emas ini mengungkapkan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat lainnya.

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 TKP yaitu RM. Padang Jaya & Club Bunga Happy Pasar Maimun,” ungkapnya.

Diketahui, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) buah tabung gas 3kg warna hijau dan satu buah gunting warna oranye.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kedua pelaku dan melaksanakan gelar perkara terkait penentuan langkah penyelidikan selanjutnya,” tutup Herie Pramono.**

(red/rls humaspolres)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru