class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40385 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Jumat, 3 September 2021 - 17:22 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 10 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Karimun – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap Enam kasus tindak pidana narkotika dalam waktu 8 Agustus 2021 s/d 3 September 2021 dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang.

“Ada 6 (enam) kasus yang berhasil kita ungkap pada satu bulan ini, dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang dengan inisial (RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN),” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK dalam konferensi pers, Jum’at (3/9/2021) di lobby Utama Polres Karimun.

Lebih jelas Kapolres menambahkan, adapun barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 65,27 gram sabu dan Ganja Kering sebanyak 53,22 Gram dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.

“Ada 3 (tiga) TKP Penangkapan diantaranya 3 Kasus di Kecamatan Karimun dengan jumlah tersangka 5 orang, Kecamatan Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 orang dan Kecamatan Meral 2 Kasus dengan Tersangka 4 Orang. Semua tersangka yang kita amankan adalah laki -laki,” ungkap Tony.

Baca Juga :  Sidak Satgas Pangan Karimun Pastikan Tidak Ada Penimbunan Sembako

Dengan demikian, semua tersangka yang kita amankan adalah laki -laki dengan modus para tersangka 8 orang ini mengedarkan dan 2 orang dengan Inisial HM dan SN menggunakan.

“Narkoba yang berhasil kita amankan jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 3 s/d 4 orang, Sabu yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 195 s/d 260 Jiwa sedangkan Ganja Kering dapat menyelamatkan 160 s/d 213 Jiwa,” terang Kapolres.

Oleh karena itu, para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar. Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Apel Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19

Kemudian, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil tes urine positif serta barang bukti Narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2010 guna dilakukan Assesmen kepada Tim Assesmen Terpadu agar diketahui tersangka sebagai pengedar, pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika.

Dalam hal ini Kapolres Karimun mengharapkan bagi masyarakat untuk kerja samanya dalam memberi informasi dan dukungan, agar bisa menjaga wilayah Kabupaten Karimun ini.

“Kita juga menghimbau agar menjauhi Narkotika, Katakan tidak pada Narkoba karena Narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Tony.**

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Tahun Depan Pemkab Karimun Tidak Menerima Calon ASN

Berita

Paslon Berseri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RSUD Arifin Achmad

Batam

Griya Pijat Plus-plus di Gerebek Polisi

Berita

Kejari Tanjungpinang sita Rp4,3 miliar dana pencucian uang kasus narkoba

Batam

KPK Soroti Enam Aset Bermasalah di Kepri

Berita

Bupati Karimun Rapat Bersama Pelaku UMKM

Karimun

Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Karimun Tinjau Perusahaan Gas Oksigen

Berita

Meski Pandemi Covid-19, Pembangunan Desa Pulau Rengas Terus Bergeliat
error: Content is protected !!