class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8259 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Liputan Kriminal

Kamis, 18 Mei 2017 - 21:17 WIB

Satresnarkoba Polres Meranti Amankan 59 Botol Miras

Liputankepri.com,Selatpanjang – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pemilik warung yang diduga menjual minuman keras ( Miras) pada hari Kamis 18 Mei 2017 pukul 16.30 WIB, dalam rangka Cipkon menyambut bulan Suci Ramadhan (17/2017).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti sebanyak 59 botol miras yang di sita  Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dari tiga pemilik warung di duga menjual minuman keras.

” Minuman keras milik Richard Lim ditemukan miras sebanyak 24 botol dengan merek Carlo Rossi di rukonya jalan Kesehatan,kemudian dilanjutkan ke warung Siu Le juga kita temukan miras sebanyak 7 botol merek likeur jalan Teratai”Jelas Kapolres AKBP Barliansyah SIK.

Dari hasil Cipkon yang kita gelar barang bukti minuman keras yang kita amankan Jumlah keseluruhan sebanyak 59 botol dan saat ini sudah diamankan,”terang Barliansyah mengkhiri.*(An)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Positif Narkoba : 9 Polisi Meranti Di Vonis penjara

Karimun

Fahrita minta bantuan senator pulangkan anaknya dari Malaysia

Featured

Kota Meranti Di Guyur Hujan,Beberapa Ruas Jalan Tergenang Air

Kep Meranti

Sampah Sisa Material Renovasi Kantor Bank BRI Selatpanjang Diduga Dibuang Sembarangan

Featured

Tim WFQR Lantamal Tanjungpinang IV Amankan 290 Ton BBM Ilegal Di Pulau Sambu

Kep Meranti

Polisi Sahabat Anak, TK Kemala Bhayangkari 09 Selatpanjang berkunjung ke Polres Kep Meranti

Kep Meranti

DPC – PPP Kabupaten Kepulauan Meranti Resmi Mencalonkan Diri Menjadi Parpol Peserta Pemilu 2019

Kep Meranti

Bupati Meranti: Ingin Dilantik Jadi Pejabat Eselon III dan IV, ASN Meranti Harus Ikut Psikotest
error: Content is protected !!