Sebar Berita HOAX, Bupati Meranti Laporkan Akun Facebook Yanti Susi Ke Direskrimsus Polda Riau

- Jurnalis

Jumat, 11 Januari 2019 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKERI.COM Pekanbaru,-Akun Facebook “Yanti Susi” yang dinilai telah menyebarkan berita Finah dan Hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dilaporkan ke Polda Riau, laporan resmi langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti didampingi Pengacara Bonny Nofriza SH MH, ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pokda Riau, Jumat pagi (11/1/2019).

Laporan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dilakukan langsung oleh Bupati didampingi kuasa hukumnya Bonny Nofriza pada jumat pagi sekira pukul 9.00 Wib. Kebagian Sub Direskrimsus Polda Riau untuk pendataan dan diproses oleh penyidik Kepolisian.

Dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH, pelaporan Akun Facebook “Yanti Susi” ke Sub Direktorat Reskrimsus Polda Riau karena karena Akun atas nama “Yanti Susi” dinilai telah menyebarkan berita Fitnah dan Hoax pada Akun Facebook milik terlapor Tertanggal 9 January 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik.

Langkah ini diambil dikatakan Bonny Nofriza, untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik Akun Facebook atas nama “Yanti Susi” agar tidak sembarangan memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Kep Meranti Dan Wabub Pengecekan Bapokting

Ditambah lagi media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju yang dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun ditengah masyarakat.

“Dan kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku,” ucap Bonny.

Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan apalagi hal ini berhubungan dengan Kepala Daerah yang menjadi panutan masyarakat.

“Kedepan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbukan keresahan dimasyarakat, karena hal ini dapat di pidana,” jelas Bonny.

Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Baca Juga :  Ketua LM2R Tegaskan Usut Tuntas Persoalan Hadiah Lomba Mancing Mania Selatpanjang

pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.

Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau mengatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. (Rls).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri
Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:58 WIB

Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri

Berita Terbaru