Natuna – Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto, buka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.
Giat sosialisasi yang ditaja oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten Natuna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lantai ll, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, pada Senin, (20/11/2023).
Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna.
Bahkan, Boy Wijanarko juga menyampaikan dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.
“Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut”. Ucap Boy.
Diakhir sambutannya Boy Wijanarko menyampaikan arahan untuk Komitmen bersama melalui perbup tersebut dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat harus tuntaskan sesuai dengan mekanisme.
“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” tutup Boy.**
Reporter: Khairud
Editor: Ura