Liputankepri.com,Batam – Selama satu tahun Polda Kepri beserta jajaran satuan reserse narkoba Polresta dan Polres berhasil mengamankan 631 orang tersangka terkait kasus narkoba dari 23 November 2017 hingga 19 Desember 2018.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga. Ia mengatakan, dari 631 tersangka ini, terdiri dari 619 Warga Negera Indonesia (WNI) dan 12 orang Warga Negara Asing (WNA).
“Kalau WNI, sebanyak 568 orang laki laki, perempuannya 51 orang. Jumlah perkaranya sebanyak 432 kasus, dan telah selesai 377 kasus,” katanya, Rabu (26/12/2018).
Disampaikannya, dari berbagai ragam jenis narkotika yang diamankan, terdiri dari 28,8 kg ganja, 174 kg sabu, 29.898 butir ekstasi, 94 gram heroin, 50,1 kg katinon, 318 butir Happy Five, 90 butir pil PCC, serta 1,7 kg ketamin.
“Dari total keseluruhan barang bukti, sudah ada sebagian yang dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Erlangga menyebutkan, pemberantasan peredaran narkoba di Kepri menjadi salah satu fokus dari penindakan dari Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto. “Kasus narkoba pastinya menjadi atensi Kapolda Kepri dan sudah berulang kali menyampaikan, agar dapat menangkap pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Kepri,” tegasnya.
“Kedepannya, kami akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di Kepri. Dan tentunya akan bersinergi dengan instansi lain, agar penindakan ini lebih maksimal,” ucapnya menambahkan.***









