Karimun – Satreskrim Polres Karimun akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau tanggal 7 Oktober 2020.
Z merupakan tersangka pencabulan anak tirinya berinisial NV setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karimun selama 1 tahun 6 bulan.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan, pengungkapan kasus tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Z (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban,” jelas Adenan dalam siaran pers, Jumat ( 9/10/2020).
Kapolres menyampaikan, tersanga Z adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan februari 2019 dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan DPO Polres Karimun Polda Kepri.
“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau,” ucap Adenan.
Lebih jelas Adenan mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 17 Februari 2019,pada jam 14.00 wib dengan TKP dirumah tersangka yang berlokasi di Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Provinsi Kepri.
“Pada saat ibu korban tidak berada dirumah dan tersangka memanggilnya korban berinisial NV yang tidak lain merupakan anak anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama, menyuruh korban memijat tersangka namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban,” ujarnya.
Perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yang mana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.
“Berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejanya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan,” ungkap Adenan.
Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka Z dikenakan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” ungkap Kapolres.***
(Ura)