Lingga – Terkait pemberitaan media Siber Liputankepri.com dengan tajuk “Maraknya Pembalakan Di Hutan Lingga, Aparat Terkesan Tutup Mata”, menuai berbagai reaksi dari netizen di media sosial.
Tindak pidana illegal logging/penebangan liar menunjukan adanya suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu mata rantai yang saling terkait, mulai dari sumber atau prosedur kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu secar illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu.
Kayu tersebut melalui proses penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan proses penjualan yang illegal. Proses penebangan liar ini, dalam perkembangannya semakin nyata terjadi, hanya saja pekerja di jadikan sebagai pelindung dengan dalih faktor ekonomi.
Reaksi itu diantaranya terdapat komentar dengan pernyataan bahwa kondisi saat ini memaksa para pekerja rela melawan hukum demi menafkahi keluarganya.
Salah satunya adalah akun Facebook dengan nama To PaParyan berkomentar, “kami hnya mencari makan untuk menymbung hidup tolong jngn di persulit lg penghidupan kami…jika ada pelaku serta oknum nakal yg membawa hasil olahan kayu ke luar daerah bisa di cari solusinya dngn pihakterkait jngan lngsung di expos kami
pekerja kecil yg melayani kebutuhan kayu masyarakat lokal bisa terkena imbasnya…skali lg mhon di perhatikan nasib pekerja kecil”, ungkapnya di laman Facebook Grup Ngopi Pagi, Senin malam (22/03).
Berikut beberapa kutipan komentar lainnya,
Ahmad Membara, “Mngkin enghk ad kerja lain jadi ya kerja kayu”,
Anto Wiryo, “Dari zaman ada timah pembalakan sudah terjadi”
Said Romi, “Tu pasir yang di todak buntu kok tak di expos kayu cuma segitu diexpos mau apa ya”
Mukhtar, “
Kalau tak mau masrakt kerja gesek kayu tolng bro kamu buka kn lapngan kerja jangan asal tulis pemkab aja tak ada buka lapngan kerja untk masarktnya kerja kayu tak cari kaya cuma untk nyambung mkn ank dan keluarga”.
Dan masih banyak komentar yang dapat disimpulkan bahwa sebagian besar komentar menyatakan keprihatinan mereka disebabkan kondisi yang menimpa oara pekerja bertaruh kebebasan karna ancaman pidana senantiasa mengintai.
Diharapkan dengan kondisi yang terjadi saat ini Pemerintah Kabupaten Lingga dapat memberikan solusi kepada para Kepala Keluarga yang rela bekerja melanggar aturan hukum untuk menghidupi keluarganya.
Kendati demikian, sering kali kayu–kayu illegal hasil dari penebangan yang liar itu dicuci (dilegalkan) terlebih dahulu sebelum memasuki pasar yang legal, artinya bahwa kayu-kayu pada hakekatnya adalah illegal, dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum aparat, sehingga kayu-kayu tersebut memasuki pasar, maka sulit lagi diidentifikasi mana yang merupakan kayu illegal dan mana yang merupakan kayu legal.
Praktik Illegal Logging tidak hanya berakibat buruk terhadap masalah ekonomi tetapi juga terkait dengan ekologi, sosial, dan budaya, nampaknya Illegal Logging bukanlah suatu kejahatan yang biasa akan tetapi dapat digolongkan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Penegakan hukum terhadap pelaku Illegal Logging tidak hanya diarahkan kepada penegakan keadilan hukum tetapi juga diarahkan kepada proyeksi sosial ekonomi yang simultan.
Artinya, di samping dikenakan sanksi seberat-beratnya juga dikenakan sangsi pengembalian kerugian negara hasil Illegal
Logging.**
(Ari)