KAMPAR – Sidang lanjutan kasus penyegelan Kantor Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (9/8/2023). Dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari penuntut umum Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga orang saksi.
Dari tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa yang memberikan keterangan baru satu orang, yakni Kurnia Sejahtera, Sekretaris Desa Senama Nenek yang melaporkan peristiwa penyegelan tersebut. Sementara pemeriksaan dua saksi lainnya yakni Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rahman Chan dan Bendahara Desa Ahmad Farizi Rasul diundur.
Lima warga Desa Senama Nenek yang menjadi pesakitan dalam kasus ini yakni, Zulpita, Yeni Marlina, Wilia, Muhammad Fadli dan Hairi Ulfa Romadhon, didampingi penasihat hukumnya hadir diruang sidang mengikuti jalannya persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Kurnia Sejahtera, mejelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, memanggil saksi Abdoel Rahman Chan dan Ahmad Farizi Rasul. Kemudian menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamsi (10/8) besok.
Usai persidangan, Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rahman Chan saat dimintai tanggapannya terkait penyebab awal kasus penyegelan kantor desa tersebut dia menyampaikan, persoalan ini berawal dari pihak Ninik Mamak Desa Senama Nenek memberi undangan kepada Kepala Desa untuk dimintai keterangan masalah PT. SJI. Namun didalam undangan tersebut acara itu dibuat dilapangan bola kaki.
“Tentu saya berfikir apa tujuan dari saya di undang diminta memberi keterangan, sementara saya ini kan lembaga pemerintahan tertinggi di tingkat desa. Makanya saya tidak mau hadir, karena ini berkaitan dengan orang banyak. Jangan – jangan, saya di jebak untuk mendatangani surat A,B dan C. Jadi saya tidak mau hadir,” ujar Abdoel Rahman Chan.
“Kalau lah niat orang itu baik, alangkah baik beliau datang ke kantor kepala desa bertanya kepada saya, jangan seperti kenal ndak mengenal satu kampung langsung mengadakan surat. Ini lah awalnya,” sambungnya.
Kemudian kata Rahman Chan, sebelum masyarakat menyampaikan aspirasi ke desa dia sudah bertemu dengan Camat, Kapolsek dan lima orang Ninik Mamak tersebut di Kantor Camat Tapung. Dia mengaku saat itu sudah mejelaskan ia belum pernah mendatangani yang namanya CPCL usulan anak keponakan untuk mendapatkan pola KKPA.
“Belum pernah, tanyalah kepada Camat, Bupati, Dinas Perkebunan dan tanya pada pihak Perusahaan,” jelasnya.
Namun sebut Rahman Chan, ninik mamak tetap ngotot, menyatakan bahwa dirinya sudah menerima dengan mencicipi hasil – hasilnya. Itulah yang menjadi persoalan makanya ia tidak mau hadir ketika itu. Makanya pada bulan september tersebut, masyarakat datang ke kantor desa beramai – ramai, menyampaikan mosi tidak percaya segala macam penyampaian dan meminta kehadirannya.
“Sementara saya wajib menyelamatkan diri pribadi, karena saya dalam keadaan sakit, sakit saya ini jantung sudah 8 tahun jadi berhadapan dengan orang banyak itu saya dengan pikiran yang tenang. Jadi dalam rangka alasan tidak menghadiri menghadapi masyarakat tersebut adalah untuk penyelamatan diri dari hal – hal yang tidak kita inginkan itulah alasan nya,” ucapnya.
“Namun beliau juga tidak percaya makanya dia demo, terus di lanjutkan demo berikutnya yaitu hari Jumat, kemudian di lanjutkan Sabtu dengan penyegelan. Sementara saya perintahkan kepada aparatur saya untuk menjaga aset desa tersebut,” tambahnya.
Penyegelan tersebut lanjut dia, terjadi di ruang kerjanya dan di ruang kantor karena sedang merenovasi kantor tersebut. “Tetapi masih kami manfaatkan untuk pelayanan kecuali ruangan saya pindah kesebelah, jadi ruangan saya tersebutlah yang di segel,” terangnya.
Jadi kita tidak mempersoalkan lobang paku dan tidak mempersoalkan yang lain – lain, kita tetap berdasarkan kepada LP Laporan Polisian, yaitu mengenai penyegelen kantor desa. Rahman Chan mengungkap alasannya, melaporkan penyegelan kantor desa tersebut, pertama yaitu karena pelayanan terhadap masyarakat lumpuh total selama 3 hari. Kemudian pihaknya tidak bisa menerima dan mengurus administrasi kepemerintahan di tingkat desa.
Kedua ia melaporkan agar masyarakat saat itu berhenti demo, dan menyelesaikan persoalan itu secara baik – baik dengan harapan setelah menempuh jalur hukum aksi itu akan berhenti, Artinya mereka bisa datang dan hentikan kegiatan tersebut. Namun setelah dilakukan hal demikian juga tidak bisa selesai. Makanya pada hari Rabu tanggal 7 tersebut, turunlah anggota Polres Kampar lebih kurang 100 orang kesana dan dibuka lah segelnya oleh Camat dan itu atas perintah dari Sekda dan perintah Bupati. Namun setelah dibuka mereka tetap ngotot bahwa merekalah yang benar
“Jadi dia (para terdakwa _red) tidak mau datang dari bulan 9 tersebut sampai hari ini sudah 11 bulan kita menunggu bagaimana niat baik dari para pihak yang melakukan penyegelan tersebut. Namun sampai hari ini juga tidak sudah sampai keranah terdakwa,” katanya
“Di ranah tersangka kita masih membuka bahkan Kasat Rerse Polres Kampar pernah bermediasi namun juga tidak bisa dilaksanakan. Kalau kami dari pihak korban datang kepada tersangka ketika itu tidak mungkin. Jadi ini lah persoalannya kami melaporkan beliau atas nama pemerintahan, yang dilaporkan tersebut selain dari pada penyegelen itu tidak ada, kenapa? Karena terhambat pelayanan publik di tingkat desa,” jelasnya.
Dikatakannya, peristiwa ini bukan satu hari, bukan satu bulan, bukan dua bulan dan bukan tiga bulan. Kalau ada niat baik dari warganya tersebut inilah saatnya untuk bersilaturahmi, untuk menyampaikan hal-hal bahwa ada jenis kekesalan atas perbuatannya, tetapi sampai hari ini tidak ada.
“Kalau sudah sampai keranah terdakwa itu saya rasa bukan urusan kita, kita hanya minta perlindungan hukum dilakukan oleh penegak hukum, apakah salah penyegelan tersebut atau benar itu yang kita minta. Kalau seandainya benar ada pasal yang mengatakan benar lepas dari dakwaan ini, itu bukan urusan kita. Kalau seandainya terkurung hukum, juga bukan urusan kita, itu sudah ranahnya jaksa penuntut umum dengan majelis hakimnya,” katanya.
“Dan mohon maaf sudah satu tahun kami menahan diri tidak pernah satu patah pun kami ekspose baru hari inilah kami ekspose. Kami beri keterangan sejelas jelasnya yang pertama ini bukan kasus lobang paku tetapi adalah kasus 170 penyegelan kantor desa yg mengakibatkan lumpuh roda pemerintahan desa,” bebernya.
Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Riau itu, kini meminta agar penegak hukum untuk menegakan supermasi hukum di Kabupaten Kampar.
“Kami tetap mengalah mulai dari penetapan tersangka di pihak kepolisi sampai penyerahan kepihak kejaksaan kami tidak mau tau, kenapa?. Karena itu tidak ranah kami lagi, mau di tahan atau tidak di tahan itu bukan ranah kami lagi, sampai sekarang ini duduk di kursi terdakwa juga kami tidak akan ikut campur di dalam hal ini,” katanya.
“Tetapi kami berharap, karena saya Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Riau yang ada1591 Desa di Provinsi Riau yang saya ayomi managementnya. Ketika desa seorang Ketua DPD APDESI, kantor kepala desanya di segel begitu saja, tidak ada tindakan hukum yang akan dilakukan kepada pelaku
apa kata teman – teman di provinsi Riau ini. Hari ini di Kantor Kades Senama Nenek c/q Ketua DPD Provinsi Riau,
minggu besok dimana, minggu depan dimana, bulan depan dimana, tahun depan dimana, ini akan berlanjut ketika persoalan ini tidak di tegakkan supermasi hukumnya,” pungkasnya. (TIM)








