class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41426 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / LINGGA

Selasa, 9 November 2021 - 20:41 WIB

Simarito Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lingga

Lingga – DPRD Kabupaten Lingga pada Selasa (09/11/2021) menggelar sidang Paripurna pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat 1 dan 3 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Adapun anggota dewan yang digantikan adalah Jimmy AT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lingga Fraksi Partai PDI-Perjuangan.

Pelantikan anggota pergantian antarwaktu ini berdasarkan petikan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1266 tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Simarito.

Pelaksanaan pelantikan pun dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan.
Ketua DPRD Ahmad Nashiruddin memimpin jalannya pelantikan terhadap Simarito sesuai amanat pasal 128 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota dinyatakan anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Sering Jadi Kontroversi, Netizen Perdebatkan Praktik Illegal Logging di Lingga

Nashiruddin menanyakan kesediaan Simarito untuk dilantik sebagai anggota DPRD dengan sumpah jabatan sesuai agama Budha.

“Sebelum memangku jabatan anggota dewan perwakilan rakyat, saudara bersedia disumpah menurut agama budha?” tanya Nashiruddin.

“Bersedia,” jawab Simarito.

Selanjutnya, politikus Partai Nasdem itu mengingatkan kepada Simarito bahwa sumpah jabatan tersebut mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, dalam sumpah jabatan tersebut, anggota DPR dan MPR juga wajib bertanggung jawab dalam memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap, Saudara mengikuti lafal sumpah yang akan saya pandu,” ujar Nashiruddin.

Baca Juga :  Soal Dugaan Lahan Ilegal, Kadis DPM-PTSP Lingga: Pengusaha Nakal Harus Ditindak

“Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Nashiruddin yang diikuti oleh Simarito.

Acara dilanjutkan dengan pemberian selamat oleh pimpinan DPRD kepada Simarito lalu foto bersama.

Dengan demikian, mulai hari ini, Simarito resmi menggantikan Jimmy AT di DPRD Kabupaten Lingga untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Jimmy AT digantikan oleh Simarito dikarenakan meninggal dunia. Simarito terpilih karena merupakan peraih suara kedua terbanyak di setelah Jimmy AT.

Tepat pukul 10.47 WIB rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2019-2024 dinyatakan selesai.**

Share :

Baca Juga

Berita

Kejari Lingga Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengecatan RSUD Dabo

Berita

Oknum KPPS akan Dilaporkan PWI dan AJOI ke Polres Lingga

Kepri

Soal Dugaan Lahan Ilegal, Kadis DPM-PTSP Lingga: Pengusaha Nakal Harus Ditindak

Kepri

Wadan Lantamal IV Hadiri Acara Penutupan TMMD ke-111 Dabo Singkep

Berita

Masyarakat Desa Teluk Menolak Tambang Pasir PT BBP

Berita

Survei Abrasi, Satker PPK OP 2 BWS Kunjungi Lingga

LINGGA

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua Akan Digelar

LINGGA

Kasus Mafia Tanah, Dua Orang Diduga Sebagai Tersangka Baru
error: Content is protected !!