Simpan Sabu 1 Kg Dibalik Gardu Listrik,Pria Ini Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Simpan Sabu dibalik gardu listrik milik Perusahaan Listrik Negara, seorang pemuda penganguran berinisial AG (23), ditangkap polisi dikawasan perumahan Mega Legenda, kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kg.

Selain tersangka, Polisi juga menyita satu buah tas ransel, 2 unit telepon seluler, timpukan plastik bening yang akan digunakan untuk mengemas sabu tersebut.

Kapolresta Barelang Kota Batam Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal berkat informasi dari masyarakat, yang resah akan aksi transaksi Narkoba yang kerap dilakukan tersangka di wilayah pemukiman.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka AG diperintahkan oleh Tersangka K yang masih dalam pengejaran untuk mengambil barang haram dilokasi tersebut. Kemudian Narkotika jenis Sabu itu akan diedarkan dikawasan Kota Batam dan sekitarnya,” kata Hengki, pada Gatra.com, saat pres rilis di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (26/02) petang.

Hengki menerangkan, dari pengakuannya, tersangka simpan sabu di Gardu Listrik dikawasan Mega Legenda Batam atas perintah K. Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut.

“Pengakuannya, barang akan diedarkan sendiri, uang dari hasil penjualan nantinya akan dibagi dua dengan tersangka K untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Karena yang bersangkutan masih belum mendapat pekerjaan tetap di Batam,” ujarnya.

Kata Hengki, menurut keterangan tersangka, Ia berperan sebagai kurir yang sekaligus menjadi penyuplai narkoba kepada jaringan pengedar dibawahnya yang telah dikemas dalam jumlah kecil untuk segera diedarkan. “Terbukti dari barang bukti sebagian telah dibungkus sedemikian rupa dalam ukuran 100 gram setiap kemasan kecil yang akan diedarkan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terbaru