class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23155 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Rabu, 27 Februari 2019 - 12:21 WIB

Simpan Sabu 1 Kg Dibalik Gardu Listrik,Pria Ini Diamankan Polisi

Liputankepri.com,Batam – Simpan Sabu dibalik gardu listrik milik Perusahaan Listrik Negara, seorang pemuda penganguran berinisial AG (23), ditangkap polisi dikawasan perumahan Mega Legenda, kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kg.

Selain tersangka, Polisi juga menyita satu buah tas ransel, 2 unit telepon seluler, timpukan plastik bening yang akan digunakan untuk mengemas sabu tersebut.

Kapolresta Barelang Kota Batam Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal berkat informasi dari masyarakat, yang resah akan aksi transaksi Narkoba yang kerap dilakukan tersangka di wilayah pemukiman.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka AG diperintahkan oleh Tersangka K yang masih dalam pengejaran untuk mengambil barang haram dilokasi tersebut. Kemudian Narkotika jenis Sabu itu akan diedarkan dikawasan Kota Batam dan sekitarnya,” kata Hengki, pada Gatra.com, saat pres rilis di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (26/02) petang.

Hengki menerangkan, dari pengakuannya, tersangka simpan sabu di Gardu Listrik dikawasan Mega Legenda Batam atas perintah K. Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut.

“Pengakuannya, barang akan diedarkan sendiri, uang dari hasil penjualan nantinya akan dibagi dua dengan tersangka K untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Karena yang bersangkutan masih belum mendapat pekerjaan tetap di Batam,” ujarnya.

Kata Hengki, menurut keterangan tersangka, Ia berperan sebagai kurir yang sekaligus menjadi penyuplai narkoba kepada jaringan pengedar dibawahnya yang telah dikemas dalam jumlah kecil untuk segera diedarkan. “Terbukti dari barang bukti sebagian telah dibungkus sedemikian rupa dalam ukuran 100 gram setiap kemasan kecil yang akan diedarkan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.***

Share :

Baca Juga

Batam

KPU BC Batam Hibahkan Puluhan Ton Beras ke Lingga dan Tanjungpinang

Featured

Bupati Karimum Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman

Batam

Walikota Batam Minta Guru Fokus Siapkan Generasi Terbaik Demi Masa Depan

Featured

Diduga Sewa PSK,Empat Atlet Jepang Dipulangkan dari Asian Games

Featured

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Featured

Transit dari Batam,TKI Ini di Bekuk Bawa Narkoba

Batam

Kapolda Kepri Keluarkan Maklumat Penggunaan Kembang Api

Featured

Polda Riau Naik Kelas Jadi Tipe A
error: Content is protected !!