class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25848 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / KPK

Selasa, 23 Juli 2019 - 21:12 WIB

Soal Dugaan Gratifikasi,KPK Sita Duit Nurdin Basirun Sekitar Rp 6,1 miliar

Liputankepri.com,Jakarta – KPK menyita duit sekitar Rp 6,1 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Duit tersebut disita dalam berbagai jenis mata uang.

“Ada dua alat bukti dalam bentuk uang yang pertama yang kami temukan pada saat OTT tersebut lebih dari sekitar Rp 2 miliar seingat saya dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah dan juga uang yang kami temukan pada saat penggeledahan di rumah dinas Gubernur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Kantor Digeledah KPK, Kadishub Kepri Tepis Terlibat OTT Gubernur Nurdin
Baca Juga :  Barusan Polisi Keluarkan Sirine Minta Warga Ke Bukit

Febri juga menjelaskan alasan KPK menggeledah sejumlah kantor dinas di Kepri hari ini, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM. Dia menyebut penggeledahan dilakukan di dinas tersebut karena ada proses perizinan pada dinas tersebut yang diduga terkait kasus ini.

“Semua proses bisnis yang terkait proses perizinan itu akan menjadi dokumen penting yang akan kami telusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun jumlah uang diduga gratifikasi yang telah disita KPK ialah Rp 3.737.240.000, SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 30, EUR 5. Jika ditotal dalam rupiah, maka duit tersebut berjumlah sekitar Rp 6,1 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Duit Miliaran di Kamar Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan
Baca Juga :  Diperiksa KPK, Bupati Meranti Ngaku Tak Kenal Bowo Sidik

Nurdin dijerat KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberikan izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

Simak Juga ‘KPK Geledah Kantor Dishub Kepri Terkait Dugaan Suap Izin Reklamasi’:

(haf/idn)kpk

Share :

Baca Juga

Featured

Mudik Bareng Gratis 2018 Bersama Pelni

Batam

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-sabu Tujuan Lombok

Batam

Kejati Kepri: Wilayah Kepri Rentan Masuknya Barang Terlarang

Featured

Bupati Karimun Resmikan Hotel Ecotel Ala Kontainer

Featured

Ketua PSSI Kepri Kukuhkan Pengurus PS Karimun Periode 2016-2021

Batam

Ketua Melayu Raya Silaturahmi Dengan Ketua Wartawan PWRI-B Meranti

Batam

Walikota Rudi Pastikan Usulan Warga Jadi Prioritas

Berita

29 Personel Polres Karimun Terima Penghargaan
error: Content is protected !!