class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38933 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / LINGGA

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:29 WIB

Soal Dugaan Lahan Ilegal, Kadis DPM-PTSP Lingga: Pengusaha Nakal Harus Ditindak

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga, Ajiz .

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga, Ajiz .

Lingga – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga Ajiz mengatakan seharusnya pihak pengusaha harus menunggu izin diterbitkan sebelum beroperasi.

Keterangan Kadis DPM-PTSP ini merupakan berita yang dimuat media ini pada edisi sebelumnya” dengan judul ” Aktivitas Pembukaan Lahan Oleh Oknum Pengusaha Di Dabo Singkep Diduga Ilegal”.

Dari keterangan Bapak Ajis, beliau mengatakan berkenaan dengan kegiatan pemangkasan dan pematangan lahan diarea belakang SMAN 2 Singkep yang dilakukan pihak Pengusaha yang berinisial AS tersebut, Hingga saat ini izin Usaha tersebut belum diterbitkan.

Ajiz mengakui bahwa beberapa waktu yang lalu saudara AS sudah menyampaikan berkas permohonan izin atas usaha tersebut dan kami masih menindak lanjuti permohonan tersebut, namun seyogyanya sebelum Pemda mengeluarkan izin tentu kami akan melakukan beberapa kajian dulu dan hal itu butuh proses,

Baca Juga :  HNSI Lingga : Pembatasan Transportasi Membuat Nelayan Menderita

Sebab izin yang akan diberikan menyangkut beberapa Dinas terkait, seperti status pemilikan lahan harus jelas dan tentang Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum juga harus ada kejelasannya, kesimpulannya kami harus menerima dulu Dokumen Dokumen pendukung untuk sebuah legalitas dan kami tidak akan ceroboh dalam memberikan perizinan sebagaimana yang dimaksud.

“Menjawab apa yang saudara tanyakan berkenaan dengan kegiatan yang sudah dilakukan saudara AS, saya kira itu jelas sebuah pelanggaran, semestinya saudara AS menghormati kaedah-kaedah dalam mekanisme sebuah usaha, jangan gegabah dalam melakukan suatu kegiatan, apalagi kegiatan tersebut menyangkut dengan lingkungan dan hal itu harus melalui kajian dari Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu, yang jelas saat ini kami sedang memproses permohonan saudara AS itu tapi kami juga sangat menyesalkan tindakan yg dilakukan pihak AS, belum ada izin sudah berani melakukan kegiatan dan jelas itu sudah menyalahi aturan”, kesalnya.

Baca Juga :  Akibat Perusahaan Tambang Pasir, Akses Jalan Marok Kecil Rusak Berat

“Mirisnya lagi kegiatan tersebut berimbas kepada masyarakat sekitar yang dirugikan, kita pulak nanti yang disalahkan masyarakat, sementara kita belum memberi izin atas kegiatan tersebut. Saya berharap kepada pihak-pihal yang berkompoten segera menindak lanjuti permasalahan ini dengan profesional, kalau menurut saya pribadi ini bukan rahasia lagi dan ini jelas jelas pelanggaran terhadap mekanisme kegiatan, ya mohonlah diklarifikasi dilapangan”, demikian tutur AJIS ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (24/06)

Sementara itu DLH Lingga (Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang juga punya andil besar dalam kegiatan tersebut belum dapat dikonfirmasi.**

Editor: Ura.

Penulis: Ari

Share :

Baca Juga

Berita

Kadis LH Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan di Hari Yang Fitri

Karimun

Bupati Karimun dan Gubernur Kepri Hadiri Baksos Sunatan Massal

Karimun

Pemkab dan TNI Sepakat ‘Perangi’ Paham Komunis di Karimun

Featured

Korupsi Dana Proyek Perumahan Suku Duane,Kasi Tapem Lurah Tanjungbatu Kota Akhirnya Ditahan Jaksa

Karimun

Bupati Meranti mengaku,warganya masih kesulitan mengurus identitas kependudukan di Karimun

Featured

Belasan Rumah Warga Kolong Ludes Terbakar

Batam

Pemko Batam Raih Penghargaan Sebagai Pengelola Rusun MBR Terbaik

Berita

Merasa Difitnah, Wartawan Liputan Kepri Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi
error: Content is protected !!