Soal Modus Jual Beli Lahan, Polres Pelalawan Panggil Korban Penipuan

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Pengacara/Advokat Muda H. Akbar Romadhon. S.Sy.MH membenarkan adanya pemanggilan saksi dari pelapor oleh Penyidik Polres Pelalawan.

“Kami telah memanggil klien sebagai korban penipuan yang bermodus jual beli tanah yang di lakukan oleh Oknum kepala desa Kesuma Marzon Iwandi dan Kawan-Kawan/Dkk Sorek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,” terangnya.

Ia mengatakan, pemanggilan Korban sebagai klien Kami, dan juga saksi Korban pada hari ini Selasa 16/02/2021 untuk menindak lanjunti proses atas laporan saya pada tanggal 21/01/2021, yang telah di terima oleh Tim penyidik polres Pelalawan terkait laporan Kami bahwa telah ada korban penipuan yang terjadi di wilayah hukum polres Pelalawan yang di lakukan oleh oknum kades Desa Kesuma Kepada klien Kami.

Baca Juga :  Modus Penipuan Jual Beli Lahan, Kades Bukit Kusuma Dilaporkan Ke Polisi

Seusai pengambilan keterangan klien Kami dan saksi korban Advokat Akbar memohon kepada tim penyidik dan Kapolres Pelalawan Sesuai Surat Pengaduan Kami, agar proses Hukum dalam penyidikan ini segera di tuntaskan agar ada Efek jera terhadap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan Secara Hukum.

“Sebab klien Kami sudah lama menunggu niat baik oknum kades Kesuma dan kawan kawan namun tidak ada niat baik sedikit pun. Maka Hukum Harus ditegakan Tanpa pandang Bulu.,” jelasnya.

Advokat Muda Akbar Romadhon mengatakan bahwa sudah sangat jelas bedasarkan Alat Bukti dan Saksi adanya Dugaan Perkara Penipuan dan Adanya Turut serta secara bersama -sama yang dilakukan oleh okum Kepala Desa kesuma beserta team dalam hal ini.

Baca Juga :  Modus Penipuan Jual Beli Lahan, Kades Bukit Kusuma Dilaporkan Ke Polisi

Sebagai mana dimaksud Pasal 378 Kuhp jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana Dengan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.
jadi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, maka dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana inilah yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan secara bersama sama dengan Modus Penipuan Jual Beli Lahan.

Proses penyidikan selanjutnya setelah ini pemangilan pihak perusahaan untuk di mintai keterangan untuk memastikan bahwa tanah yang di jual oleh Oknum kades Kesuma benar milik HGU perusahaan, maka setelah itu pemanggilan Terlapor dan para saksi saksi lainya yang ikut dalam turut serta dalam perkara ini terang penyidik Diki DWIP.**

Reporter: U.Gea

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni: Tiga Armada Roro Sudah Beroperasi
Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah
PT Timah Tbk Donasikan Barang Layak Pakai untuk Masyarakat dan Panti Asuhan
Gerakkan Ekonomi Masyarakat, PT Timah Gandeng Ratusan UMKM di Pekan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:35 WIB

Bupati Kasmarni: Tiga Armada Roro Sudah Beroperasi

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 September 2025 - 20:28 WIB

Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Kasmarni: Tiga Armada Roro Sudah Beroperasi

Selasa, 16 Sep 2025 - 21:35 WIB

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB