Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – ER yang beberapa waktu lalu melaporkan inisial RK ke Polsek Tandun, Polres Rohul, Polda Riau, Rabu (26/03/2025) yang didampingi Tim Pendamping dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumatera Barat (Sumbar) dan DPP Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Riau, sempat di beritakan beberapa media, akhirnya membuat laporan kembali ke Polres Kampar Riau.

Diketahui, RK adalah warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.Setelah di telaah dari hasil aduan ke Polsek Tandun Rohul dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

RK diketahui berdomisili di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) dan berbeda dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jual beli hewan ternak kambing yang masuk dalam wilayah hukum Polres Kampar.

Mendapatkan informasi dari Polsek Tandun untuk TKP masuk wilayah hukum Polres Kampar, pada Rabu 16 April 2025 ER di dampingi Tim Pendamping Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Riau dan DPP Sumatera Barat (Sumbar) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) melapor RK ke Polres Kampar yang di terima Sat Reskrim Unit I.

Dari Press Release Ketua Umum (Ketum) DPN Lidik Krimsus RI Ossie Gumanti melalui Bidang Humas dan Media, Hendriansyah menyampaikan, pendamping korban tindak pidana penipuan untuk mengawal kasus ini. Karena Lidik Krimsus RI bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada masyarakat banyak,” imbuh nya.

Baca Juga :  Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia

“Kami mengapresiasi kepada Polres Kampar, karena cepat dan tanggap memproses laporan pengaduan masyarakat, yakni terkait dugaan kasus penipuan jual beli hewan ternak kambing,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan Polres Kampar dalam penanganan kasus dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing sangat diapresiasi, karena proses laporan masyarakat cepat ditangani.

Bidang Humas dan Media menyampaikan, bahwa terkait penanganan laporan pengaduan yang terpantau langsung di ruang Sat Reskrim Unit I oleh DPN Lidik Krimsus RI, DPP Lidik Krimsus RI Riau dan DPP Lidik Krimsus RI Sumbar sudah sesuai tahapan dan prosedur.

Kita berterimakasih kepada pihak Polres Kampar telah menangani dan memproses laporan pengaduan terkait dengan kasus dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing yang di alami korban ER, untuk itu kami berharap agar kasus ini dapat terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” harap Bidang Humas dan Media DPN Lidik Krimsus RI.

Baca Juga :  Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Kelompok Rentan, PT Timah Tbk Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

“Lidik Krimsus RI berharap Aparat Penegak Hukum untuk memproses ini dengan secepat mungkin dan seadil-adilnya, karena perbuatan penipuan sudah jelas melanggar hukum yang berlaku. Modus penipuan seperti ini sering kita jumpai di lapangan,” tegasnya.

Pendamping dari Riau dan Sumbar memang di tugaskan untuk mengawal kasus ini, karena Lidik Krimsus RI ini bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada rakyat banyak yang tentu saja sesuai ketentuan dan hukum berlaku,” imbuhnya.

“Kami sekali lagi meminta agar APH memproses dengan se adil-adilnya hingga ada kepastian hukum, serta yang bersalah diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Korban penipuan yang dirugikan senilai Rp. 60 juta atas transaksi jual beli hewan ternak kambing laporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kampar. Korban inisial ER pengusaha jual beli hewan ternak kambing asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat akhirnya melaporkan diduga Pelaku penipuan inisial RK ke Sat Reskrim Unit I Polres Kampar Riau.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:07 WIB

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB