Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, musnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan hasil dari 89 perkara pidana diantaranya 84 kasus pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus di halaman kantor Kejaksaan, Rabu (10/12/2025).

Adapun barang bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika berupa 547,88 gram sabu, 6,7 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 12 butir. Kemudian 16 dus rokok ilegal dari pidana khusus, puluhan handphone serta pakaian dari tindak pidana umum orang dan harta benda.

Baca Juga :  BP Batam Komitmen Genjot Realisasi Investasi Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono Proses mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti disaksikan oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk keterbukaan.

“Kita memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tertib administrasi, dan membersihkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan,” tegasnya.

Dengan demikian kata Denny, narkotika dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas, telepon genggam/HP dihancurkan menggunakan palu, dan rokok, pakaian, dan barang campuran lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Puluhan Remaja Antusias Berlatih Basket di Lapangan PT Timah

“Perlu kita ketahui bersama kegiatan ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, serta juga menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan merupakan pelaksanaan putusan hukum, mencegah penyalahgunaan, menghindari penumpukan, dan menjaga integritas penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini memastikan barang tidak kembali kejahatan, hilang, atau dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab,” ujar Denny mengakhiri.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
PT TIMAH Tbk Serahkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bangka Tengah
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:16 WIB

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:15 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:57 WIB

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Advertorial

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:57 WIB