Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, musnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan hasil dari 89 perkara pidana diantaranya 84 kasus pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus di halaman kantor Kejaksaan, Rabu (10/12/2025).

Adapun barang bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika berupa 547,88 gram sabu, 6,7 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 12 butir. Kemudian 16 dus rokok ilegal dari pidana khusus, puluhan handphone serta pakaian dari tindak pidana umum orang dan harta benda.

Baca Juga :  Rere angkat bicara terkait Buka kembali Jackpot di Kota Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono Proses mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti disaksikan oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk keterbukaan.

“Kita memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tertib administrasi, dan membersihkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan,” tegasnya.

Dengan demikian kata Denny, narkotika dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas, telepon genggam/HP dihancurkan menggunakan palu, dan rokok, pakaian, dan barang campuran lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Perlu kita ketahui bersama kegiatan ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, serta juga menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

Pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan merupakan pelaksanaan putusan hukum, mencegah penyalahgunaan, menghindari penumpukan, dan menjaga integritas penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini memastikan barang tidak kembali kejahatan, hilang, atau dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab,” ujar Denny mengakhiri.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Lepas Sambut Kakan Kemenag Meranti, Bupati Asmar: Mutasi Adalah Dinamika Organisasi untuk Jaga Kesinambungan Visi
Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok
Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:47 WIB

Hadiri Lepas Sambut Kakan Kemenag Meranti, Bupati Asmar: Mutasi Adalah Dinamika Organisasi untuk Jaga Kesinambungan Visi

Jumat, 24 April 2026 - 12:26 WIB

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 11:06 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026 - 10:48 WIB

Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Berita Terbaru

Kep Meranti

Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Sabtu, 25 Apr 2026 - 10:38 WIB

Kriminal

Polsek Tualang Perketat Pengawasan, Narkoba Jadi Target Utama

Sabtu, 25 Apr 2026 - 09:45 WIB

Nasional

Polres Karimun Terima Kunjungan Tim Supervisi Baharkam Polri

Sabtu, 25 Apr 2026 - 03:16 WIB