Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, musnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan hasil dari 89 perkara pidana diantaranya 84 kasus pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus di halaman kantor Kejaksaan, Rabu (10/12/2025).
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika berupa 547,88 gram sabu, 6,7 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 12 butir. Kemudian 16 dus rokok ilegal dari pidana khusus, puluhan handphone serta pakaian dari tindak pidana umum orang dan harta benda.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono Proses mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti disaksikan oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk keterbukaan.
“Kita memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tertib administrasi, dan membersihkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan,” tegasnya.
Dengan demikian kata Denny, narkotika dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas, telepon genggam/HP dihancurkan menggunakan palu, dan rokok, pakaian, dan barang campuran lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Perlu kita ketahui bersama kegiatan ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, serta juga menjamin kepastian hukum,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan merupakan pelaksanaan putusan hukum, mencegah penyalahgunaan, menghindari penumpukan, dan menjaga integritas penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini memastikan barang tidak kembali kejahatan, hilang, atau dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab,” ujar Denny mengakhiri.***








