Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, musnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan hasil dari 89 perkara pidana diantaranya 84 kasus pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus di halaman kantor Kejaksaan, Rabu (10/12/2025).

Adapun barang bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika berupa 547,88 gram sabu, 6,7 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 12 butir. Kemudian 16 dus rokok ilegal dari pidana khusus, puluhan handphone serta pakaian dari tindak pidana umum orang dan harta benda.

Baca Juga :  Wakil Kepala BP Batam Paparkan Program Percepatan Pembangunan Batam Maju

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono Proses mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti disaksikan oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk keterbukaan.

“Kita memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tertib administrasi, dan membersihkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan,” tegasnya.

Dengan demikian kata Denny, narkotika dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas, telepon genggam/HP dihancurkan menggunakan palu, dan rokok, pakaian, dan barang campuran lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Perlu kita ketahui bersama kegiatan ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, serta juga menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bengkalis Gelar Bhayangkara Run 2025

Pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan merupakan pelaksanaan putusan hukum, mencegah penyalahgunaan, menghindari penumpukan, dan menjaga integritas penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ini memastikan barang tidak kembali kejahatan, hilang, atau dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab,” ujar Denny mengakhiri.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan
Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan

Berita Terbaru