Bintan – Bupati Bintan Apri Sujadi melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat dari instansi vertikal yang terkait persoalan ini dengan manajemen PT MIPI, dinilai hanya sebatas formalitas.
Dalam pertemuan itu, Bupati Apri menyatakan mendukung investasi, namun pihak perusahaan harus menaati aturan.
Namun ketika ditanya apakah perusahaan itu berhenti beroperasi hingga memenuhi prosedur, Apri maupun CEO PT MIPI tidak memberi penjelasan.
“Yang sudah, sudah lah, jangan diungkit lagi. Kami ingin ada investasi, namun menaati aturan,” katanya.
Sebelumnya, CEO PT MIPI, Edi Jafar, mengatakan, PT MIPI 16 kali melakukan kegiatan ekspor “kitchen set”, meski gudang yang digunakan di Galang Batang, Kabupaten Bintan, ilegal.
Sejak pertengahan Januari 2020 perusahaan yang dipimpinnya tidak lagi mengimpor “kitchen set” dari China, melainkan dari Tangerang.
“Pengaruh virus corona sangat besar, salah satunya kami tidak dapat mengimpor ‘kitchen set’ dari China,” ujarnya, pekan lalu.
Edi mengemukakan pengurusan izin untuk mengoperasikan gudang di Galang Batang masih dilakukan sampai sekarang, salah satunya IMB. Izin-izin lainnya juga masih diurus di pusat.
“Pemda cukup membantu agar seluruh kegiatan kami legal,” ucapnya.
Sementara terkait keberadaan gudang yang berada di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Edi mengatakan perusahaan membayar pajak.
Selain persoalan itu, PT MIPI maupun perusahaan lainnya milik Sukardi, juga berada di kawasan yang bukan kawasan industri.
Terkait persoalan itu, Edi mengatakan, Perda RTRW Bintan berdasarkan informasi yang didapatnya, Perda RTRW akan direvisi.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar kegiatan ini berjalan lancar,” katanya.**
(bdr)