
Karimun – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap pencuri spesialis pembobol rumah di Perum Botania Kota Batam,Rabu (15/1).
Pelaku berinisial MI (20) sebelumnya melakukan pencurian di perumahan Telaga Mas nomor 60 RT 004 RW 002 Kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun,Senin(13/1) pukul 01.00.Wib.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Rustam Efendi Silaban mengatakan ,pelaku merupakan warga Batam yang berasal dari Selat Panjang dan melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Karimun.
“Berdasarkan hasil penelusuran diketahui pelaku berada Batam. Kami berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan untuk melakukan pengejaran,” katanya,Kamis (16/1/2020).

Pelaku diringkus di daerah Botania, Batam Center. Saat itu pelaku sedang berjualan sate dikawasan Botania. “Pelaku merupakan residivis. Dia sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama,” katanya lagi.
Pada saat kejadian pencurian, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang pintu rumahnya tidak di kunci. “Pada saat kejadian, di dalam rumah itu ada orangnya.
“Korban sengaja tidak mengunci pintu karena suami korban belum pulang dari kerja. Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi,”jelasnya.
Pelaku berhasil membawa kabur barang korban berupa handphone, kamera, jam tangan, emas dan, dokumen penting lainnya.
Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” katanya.*
(ura)
