Liputankepri.com.Dua Sales Promotion Girl (SPG), Kiky dan Fenty asal Surabaya diduga terlibat prostitusi online dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua cewek yang usianya masih di bawah 23 tahun itu tergiur menjadi anak buah Sri Wahyuningsih (23), alias Ayu karena bayaran yang dijanjikan cukup fantastis.
Setiap kali habis melayani lelaki hidung belang ia mendapat upah Rp 1,5 juta dipotong jasa mami Rp 500.000. Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ny Tinuk Kushartatti SH dalam persidangan sempat menanyakan kenapa keduanya mau ikut bergabung?
Kiky yang mengenakan baju lengan panang motif garis hitam dan putih spontan menjawab tergiur dengan bayaran yang diberikan. “Tergiur saja Bu Hakim,” terang Kiky yang bertubuh mungil. Kiky yang mengaku sebagai SPG kosmetik dan Fenty SPG minuman, awalnya tidak kenal dengan Ayu warga Klakah Rejo, Benowo.
Ia kenal setelah ada salah satu temannya memberikan pin BBM kepada Ayu kemudian diinvite. Setelah perkenalan sekitar setengah bulan, Kiky dan Fenty dihubungi Ayu via BBM jika ada dua lelaki hidung belang yang ingin ditemani. Kedua cewek itu pun menyanggupi kemudian meluncur ke sebuah hotel di kawasan Jalan Gubeng. Kedua SPG Cantik ini tertangkap tangan di kamar hotel.