Stasiun Karantina Batam Musnahkan 44 Ekor Ikan Berbahaya dan Invasif

- Jurnalis

Sabtu, 1 September 2018 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melalui UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Jumat (31/8/2018), memusnahkan 44 ekor ikan berbahaya dan invasif.

Ikan-ikan tersebut di antaranya berjenis aligator (Atractosteus Spatula), Arapaima dan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp) yang disita dari sejumlah tempat yang ada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Anak Agung Gede Eka Susila seperti yang dilansir laman Kompas.com mengatakan, pemusnahan ikan ini dilakukan guna mencegah kerusakan keanekaragaman hayati ikan dan lingkungan serta melestarikan sumber daya ikan asli Indonesia.

“Jika ikan berbahaya dan invasif ini berkembang biak di perairan kita, bisa dipastikan sumber daya ikan asli Indonesia akan punah, karena ikan ini jenis ikan buas yang memangsa ikan kecil,” kata Anak Agung Gede Eka Susila, Jumat (31/8/2018).

Pria yang akrab disapa Agung ini mengatakan, ikan-ikan berbahaya dan invasif ini merupakan peliharaan masyarakat Batam, yang kemudian diserahkan ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.

“Sebanarnya total ikan berbahaya yang kami dapatkan di Batam sekitar 60 ekor, hanya saja 6 ekornya masih bersama pemeliharaannya, yakni di lokasi Wisata Hutan Mata Kucing dan wisata kebun Sei Temiang,” ungkap Agung.

“Dan, kini 6 ekor ikan tersebut dijadikan sumber edukasi bagi pengunjungnya,” kata Agung menambahkan.

Enam ekor ikan berbahaya dan invasif yang masih dipelihara di antaranya tiga ekor di Kebun Wisata Sei Temiang, yakni satu ekor ikan Arapaima dan dua ekor ikan aligator.

Sedangkan tiga ekor lagi berada di Hutan Wisata Mata Kucing, yakni dua ekor ikan Arapaima dan satu ekornya ikan aligator.

“Para penanggung jawabnya kami ikat dengan surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan di alam terbuka, seperti sungai atau muara, kata Agung.

Jika mereka melanggar, lanjut Agung, maka yang bersangkutan otomatis mendapatkan sanksi dan tindakan tegas sesuai UU 31 tahun 2004 diubah menjadi UU 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Memasukkan Jenis Ikan Berbahaya ke wilayah Indonesia.

Selain itu, tim UPT Stasiun Karantina Ikan Batam terus melakukan pemantauan guna memastikan keberadaan ikan tersebut tidak membahayakan dan merugikan sumber hayati ikan lainnya.

“Sekalipun ikan tersebut mati, penanggungjawabnya wajib melaporkan dan menunjukkan ke kami bahwa ikan tersebut benar-benar mati,” tegas Agung.

Teknik pemusnahan

Untuk teknik pemusnahan ikan berbahaya dan invasif ini mengikuti kaidah animal walfare. Sebelum dikubur, ikan-ikan ini terlebih dahulu dimatikan dengan direndam air yang sudah dicampur minyak cengkeh.

“Setelah ikan itu benar-benar mati baru dilakukan penguburan,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41/PERMEN-KP/2014, terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Berita Terbaru