Surat tanah Sporadik yang di keluarkan Kades Tanjung Irat menuai masalah

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Penerbitan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah atau SPORRADIK yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Irat (Darwan) pada Tahun 2020 lalu telah melahirkan berbagai opini ditengah masyarakat Desa Tanjung Irat. Pasalnya status hak kepengurusan surat surat tersebut sudah mencaplok wilayah Desa Langkap dan Desa Bakong.

Dimana semestinya yang lebih berhak menerbitkan sebagian SPORRASIK yang dibuat Pemerintah Desa Tanjung Irat tersebut adalah masing-masing dari dua Desa tersebut diatas (Desa Bakong dan Desa Langkap), belum lagi ditambah dengan berbagai permasalahan seperti nama nama yang tercantum atas kepemilikan lahan tersebut yang diyakini hampir seluruhnya rekayasa (pakai nama Ketua RW dan Ketua RT Dusun I Cukas Desa Langkap), ditambah lagi dugaan penerbitan surat tersebut sebagian besarnya berada diwilayah area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas / HPT (sesuai peta terlampir)

Dari hasil investigasi awak media, surat surat tersebut sengaja diterbitkan karena adanya kepentingan dari salah satu Perusahaan tambang pasir yang beroperasi diwilayah Desa Tanjung Irat saat ini, menurut penjelasan dan pengakuan masyarakat yang memang benar memiliki sebagian dari lahan yang diterbitkan surat tersebut yaitu Bapak Karinik dan Bapak Basni.

Mereka menjelaskan, bahwa tanah tanah mereka tersebut telah diganti rugi yang transaksinya melalui saudara Jhoni Prasetya sebagai pengurus Perusahaan yang diketahui sebagai KTT dari PT.Citra Semarak Sejati (PT.CSS) dan ganti rugi atas tanah-tanah tersebut untuk rencana perluasan area tambang pasir PT.CSS yang saat ini sedang beroperasi diwilayah Desa Langkap tersebut.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 47 Kilogram Sabu

Mirisnya, menurut pengakuan dari Kedua narasumber diatas, ganti rugi atas tanah tanah mereka itupun lari dari kesepakatan awal, mereka menerangkan bahwa sebelum ganti rugi tersebut kedua belah pihak antara pemilik lahan dan pihak yang mengganti rugi setuju bahwa harga lahan akan dibayar 10 juta rupiah perhektarnya dan kenyataannya ketika pembayaran ganti rugi yang dibayar oleh saudara Jhony.P kepada pemilik lahan hanya dibayar 8 juta saja perhektarnya dengan dalih untuk biaya pengurusan dan bagi bagi untuk teman tteman,demikian,” ungkap sumber, Minggu (01/08/2021)

Sementara setelah ditelusuri diketahui seluruh jumlah lahan yang dilakukan ganti rugi tersebut melebihi 100 Hektar dan kalikan saja jika semua ganti rugi tersebut dilakukan pemotongan dan jelas ini merupakan praktek Pungli (melanggar), bahkan tidak sedikit juga harga lahan lahan tersebut dibayar 6 dan 7 juta perhektarnya (harga gantirugi bervariasi) dan kebenaran ini bisa dicek kepada masyarakat Desa Tanjung Irat bahkan menurut Mazlan salah seorang Ketua RW di Dusun I Desa Tanjung Irat bahwa tidak sedikit juga lahan lahan tersebut dibayar 6 juta perhektar.

Baca Juga :  Pasca Penembakan Haji Permata, Polda Riau Periksa Enam Orang Petugas Bea Cukai

Selain permasalahan diatas ada satu hal lagi yang sangat ironis yaitu pada keterangan dilembaran Surat pernyataan dan surat pengukuran pada dokumen Sporradik yg diterbitkan tersebut tertera bahwa lahan tersebut adalah lahan kebun masyarakat ternyata faktanya setelah dicek dilapangan, lahan lahan tersebut sebagian besar dan boleh dibilang 80% lahan hutan bahkan diduga lahan tersebut berstatus area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas(HPT).

Semoga dengan pemberitaan ini ada pihak pihak yg berkompoten terutama pihak aparat Hukum setempat untuk bisa melakukan pengecekan dilapangan / dilokasi lahan tersebut.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru