class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35791 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / KPK / Law / Liputan Kriminal / Video

Senin, 8 Februari 2021 - 16:46 WIB

Dirresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 47 Kilogram Sabu

Batam – Dirresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 47 kilogram dari empat orang tersangka di Mapolda Kepri, Senin ( 8/2/2021).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau 47 kilogram ini dengan cara direbus menggunakan air panas.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., saat memimpin Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Kepri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari Tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M.

“Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantara nya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei. Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam,” jelas Wakapolda.

Baca Juga :  Kasus Tiga Orang Kurir Sabu yang Ditangkap di Vihara Sawang Dilimpahkan ke Polres Karimun

Selanjutnya, Wakapolda mengatakan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.

Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang.

“Berikutnya barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus”. timpa Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Baca Juga :  Bos BBM Ilegal Akhirnya Ditangkap Polda Kepri

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik., serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.***

(Ura/red)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T

Berita

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita

Satgas Protokol Kesehatan Dibentuk Seiring Pembukaan Fasilitas Publik

Karimun

HUT Bhayangkara Ke-73, Satlantas Polres Karimun Gelar Perpanjangan SIM Gratis, Ini Syaratnya

Berita

Kini Layanan Transportasi Online Maxim Telah Hadir di Tanjung Balai Karimun

Berita

H. Muhammad Rudi Siap Benahi Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lingga

Berita

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Berita

Bahas Program Prioritas, Kepala BP Batam Rapat Bersama Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia
error: Content is protected !!