Sepanjang 2019,Kejari Karimun Tangani Dua Perkara Tipikor

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setor PNPB Rp26 Miliar

Liputankepri.com,Karimun – Kejari Karimun,kepulauan Riau selama tahun 2019 telah menangani 218 perkara, 168 di antaranya telah selesai di persidangan atau tercapai 80 persen.

“Selama 2019 capaian dan kinerja pihaknya telah menangani 218 perkara, 168 di antaranya telah selesai di persidangan atau tercapai 80 persen,dan sisanya masih dalam tahap prapenuntutan,”kata Kejari Karimun Taufan Zakaria.

Kendati demikian,Bidang Intelijen melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), pihaknya telah mematok enam kegiatan selama 2019, dan terealiasi 63 kegiatan, antara lain sebanyak lima kegiatan di Dinas Pendidikan, satu kegiatan di Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun dan satu kegiatan di Kantor Penyelenggara Bandar Udara Raja Haji Abdullah.

Selanjutnya 16 kegiatan di Dinas Pendidikan Karimun, enam kegiatan di Dinas Perhubungan, dua kegiatan di Dinas Perikanan dan Keluatan, 19 kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, empat kegiatan di Dinas Pangan dan Pertanian dan sembilan kegiatan di Desa Pangke.

Kemudian di Bidang Pidana Khusus, sepanjang 2019 juga telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara ,yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Desa Sawang Selatan, Kecamatan Tahun 2016 sampai 2018,dan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan luar daerah pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017–2018.

Baca Juga :  BC Kepri Limpahkan Dua Kasus Mikol kepada Penyidik Kejaksaan

“Untuk penyidikan sebanyak satu perkara, eksekusi satu perkara dan upaya hukum satu perkara,”jelasnya.

Sepanjang 2019, lanjut Taufan, Kejari Karimun juga telah menyetor ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp26.058.769.212 yang disetor melalui Bank Negara Indonesia.

PNBP sebesar itu, jelas dia, diperoleh dari Bidang Pembinaan berupa pendapatan penjualan/lelang barang rampasan negara sebesar Rp23.687.743.009, pendapatan denda dari pelanggaran lalu lintas Rp194.812.000, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp188.566.000, pendapatan ongkos perkara Rp5.191.000

Baca Juga :  Taufan Zakaria: 2020,Kejari Karimun Siap Membangun Zona Integritas

Selanjutnya, pengembalian uang negara di tahap penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan luar daerah pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017–2018 sebesar Rp.195.000.000, berdasarkan setoran ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada 21 November 2019, dan hasil lelang perkara pabean di tingkat Penuntutan berdasarkan pasal 45 KUHP sebesar Rp2.060.000.000.

Selanjutnya, penyelamatan keuangan negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp7.689.171 dan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun sebesar Rp396.056.439.

Kemudian di Bidang Pidana Umum berupa denda tilang sebesar Rp106.468.000, biaya perkara Rp2.043.000, nontilang Rp92.500.000 dan biaya perkara Rp895.000.

Selanjutnya di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan juga telah disetor uang hasil lelang ke kas negara dari perkara tindak pidana kepabeanan sebesar Rp2.008.500.000.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru