class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268959 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Riau

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Tak Kantongi Sertifikat Karantina, 25 Ton Beras di Selatpanjang Diamankan Polisi

 Beras yang didatangkan dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tersebut diduga kuat tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.

Beras yang didatangkan dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tersebut diduga kuat tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.

SELATPANJANG –Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan setidaknya sebanyak 1.000 karung beras dengan berat total mencapai 25 ton, Beras yang didatangkan dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tersebut diduga kuat tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.

Puluhan ton komoditas pangan tersebut disita dari sebuah gudang bongkar muat yang berlokasi di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., dalam konferensi pers sekaligus serah terima perkara di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si., Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Iskandar Nopianto, serta sejumlah wartawan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh penyidik, petugas bergerak mengamankan kapal beserta seluruh muatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita terdiri atas 600 karung beras merek Istana Rumah Gadang dan 400 karung merek Dunia Kita. Masing-masing karung memiliki berat 25 kilogram, sehingga total keseluruhan mencapai 25 ton.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni NH selaku nakhoda KM Kota Banyuwangi dan IS yang diduga menyuruh pengangkutan kapal sekaligus bertindak sebagai penerima beras di Selatpanjang.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu (4/10), saat IS menghubungi NH untuk menawarkan pekerjaan mengangkut kapal dari Tanjung Berlian, Selanjutnya pada Rabu (7/10), NH mendatangi tempat kapal bersandar di Sungai Juling sebelum bertolak menuju Karimun.

Kapal kemudian tiba di Tanjung Berlian pada Kamis (8/10) sekitar pukul 03.00 WIB, dan proses pemuatan beras dilakukan pada pukul 10.00 WIB sebelum akhirnya kapal berlayar menuju Selatpanjang pada malam harinya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita menjelaskan bahwa pengiriman komoditas pangan ini sengaja dilakukan tanpa memenuhi kewajiban pelaporan dan pengurusan dokumen karantina yang sah.

“Jadi modusnya itu menghindari kewajiban dan prosedur hukum. Seharusnya melaporkan dan mengurus dokumen media pembawa karantina tumbuhan berupa beras kepada petugas karantina. Faktanya, kewajiban dan prosedur hukum tersebut tidak dilaksanakan,” jelas Kapolres.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi ini mewajibkan adanya sertifikat kesehatan untuk setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia, Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Di sisi lain, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap pengiriman beras ini sebenarnya telah berjalan selama beberapa minggu sebelum penindakan dilakukan.

Beras tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan logistik di Kepulauan Meranti dan sebagian lagi akan dikirim ke luar daerah, Hingga konferensi pers digelar, penyidik menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, Baik NH maupun IS masih berstatus sebagai saksi, meski hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kepemilikan beras dan kapal mengarah kuat kepada IS.

“Status dua orang ini masih sebagai saksi. Barang ini kami amankan, statusnya masih di tangan IS dan belum lepas ke distributor di Selatpanjang. Begitu juga terhadap kapal, milik IS,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Abdur Rohman membenarkan bahwa seluruh produk tumbuhan yang dilalulintaskan antar-area wajib memenuhi persyaratan sertifikasi kesehatan karantina demi mencegah penyebaran hama maupun penyakit tumbuhan berbahaya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen awal, beras yang diamankan terbukti mutlak tidak memiliki dokumen resmi karantina. Pihak karantina memastikan akan menindaklanjuti perkara ini melalui pemeriksaan laboratorium dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut.

“Apabila barang ini terkontaminasi hama atau penyakit, barang tersebut akan dimusnahkan. Namun, jika tidak dan masih layak dikonsumsi, akan kami koordinasikan kembali langkah selanjutnya,” pungkas Abdur Rohman.

Kegiatan konferensi pers ini diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara penyerahan perkara beserta seluruh barang bukti dari pihak Polres Kepulauan Meranti kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk penanganan hukum lebih lanjut.**

 

Penulis : Paan

 

Share :

Baca Juga

Liputan Kriminal

Bapak Ini Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya Di Inhil

Featured

Bawa Sabu Senilai 3 Miliar,Petugas BC Dumai Amankan Penumpang Feri Asal Batam

Kep Meranti

Lagi, Satu Warga Meranti Positif Covid-19 Berdasarkan Hasil Rapid Test

Bengkalis

Workshop Akuntansi Keuangan Sektor Publik politeknik negeri bengkalis

Berita

Yusuf Sirat: Mari kita waspadai dampak virus corona

Berita

Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi

Berita

Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu di Teluk Uma Karimun

Berita

Ribuan Rol Tekstil Selundupan Disita Tim Gabungan Bea Cukai Kepri di Meranti
error: Content is protected !!