Tampung PMI Ilegal, Polisi Amankan Pasutri

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Suami istri di Perumahan Bandara Mas, Batam Kota ditangkap polisi. Keduanya diamankan gara-gara menampung pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dua orang ini adalah Sulasdi dan Mia Sumiasih. Keduanya diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta, Sabtu (3/10/20) sekira pukul 11.00 WIB. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidan orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya PMI ditampung di perumahan tersebut. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya langsung bergerak.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor Masih Dibawah Umur

Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan saat Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang sampai perumahan itu, didapati 15 orang PMI yang ditampung di sana. Keseluruhannya perempuan dan akan diberangkatkan ke Singapura.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti 13 paspor milik para PMI tersebut, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal,” kata Betty, Minggu (4/10/20).

PMI yang ditampung oleh keduanya berasal dari daerah yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan polisi, 15 orang ini berasal dari Nusa Tenggara Timur, Malang, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Pelaku PMI Ilegal

Suami istri tersebut lalu ditangkap dan dibawa ke mako Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Keduanya diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP
PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam
Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global
Orang Tua Hantarkan Anak ke Pemali Boarding School PT Timah

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:10 WIB

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:23 WIB

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:30 WIB

PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB