Polda Kepri Amankan Pelaku PMI Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS ALIAS INA berusia 40 tahun warga Negara Indonesia yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus PMI secara illegal.

Kemudian, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK menjelaskan, bahwa pada hari Selasa 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Pengedar Daun Ganja di Pos Partai Politik

“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Dan Sekitar Pukul 14.00 Wib ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,

Selanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah.

Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Karimun Bekuk Kurir Sabu Sebanyak 6 Kg di Hotel

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu 2 (dua) buah buku paspor dan 1 (satu) kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

Sementara tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.**

(Niko/Rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru