
Teluk Kuantan – Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman, menyatakan lahan kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pujuk Rantau, dipastikan berada dikawasan hutan lindung bukit Batabuoh.
Lahan kelapa sawit milik Pemkab Kuansing itu hingga sampai saat ini masih berstatus hutan lindung” ujarnya kepala UPT KPH Kuansing, Abriman, pada awak Media baru-baru ini di Teluk Kuantan
Ia mengatakan, jika ada pihak yang menyebutkan bahwasanya lahan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing ini berada ditanah ulayat, itu tidak benar karena hingga sampai saat ini status lahan tersebut masih berstatus hutan lindung.
“Kalaupun pemerintah setempat mau mengelola kebun itu, terlebih dahulu ngurus izin sesuai peraturan perundangan berlaku, karena status lahan Kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing itu berstatus hutan lindung,” jelasnya.

Abriman menjelaskan, seharusnya kalau pemerintah setempat betul-betul mengelola kebun kelapa sawit itu urus izin nya dan kelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) biar lebih ideal jangan dikelola oleh orang lain.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat dari Pemkab Kuansing di Media sosial yang diterbitkan pada 21 Juni 2022, dengan nomor surat 220/Setda-um/669 dengan perihal pengawasan dan pengamanan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing.
Dalam surat tersebut mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat Forkominda pada 12 Mei 2022 dan eksekusi lahan perkebunan Kuantan Singingi pada 18 Mei 2022 serta berdasarkan telaah staf dari Kepala dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten Kuantan Singingi nomor: 525/DPP-Sekr/2022/271 pada 20 Juni 2022.
Perihal pengamanan dan pengawasan kebun kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dapat merekomendasikan yaitu.
Bahwa dalam mengawasi dan mengamankan kebun kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Perhentian sungkai dapat ditunjuk Limbago Ada Nogori (LAN) Kecamatan Pujuk Rantau
Sehubungan dengan hal diatas, dengan ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dalam pengelolaan, pengawasan dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah menunjuk Limbago Adat Nogori (LAN) Kecamatan Pujuk Rantau dengan pertimbangan bahwa tanah yang akan dikelola dahulunya merupakan tanah ulayat yang saat ini proses perizinan sedang di urus di kementerian kehutanan dengan skema penyelesaian skema Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Hal-hal lain terkait dengan kerjasama pengelolaan lahan, bagi hasil, pemeliharaan kebun, pengamanan kebun dan pembayaran pendapatan asli daerah (PAD) akan dibahas lebih lanjut dengan dinas teknis.
Sementara itu, Kepala bagian umum Sekretariat daerah Kuansing, Masnur Judin, mengatakan tidak mengetahui surat yang telah beredar di Media sosial itu, Jangankan membaca melihat surat tersebut saja saya belum pernah.
“Coba tanyakan saja Pak Sekda Kuansing (red) Dedy Sambudi, terkait surat tersebut” tegasnya baru-baru ini di Teluk Kuantan.**
