Kepri – Pemerintah telah mengumumkan terkait nasib tenaga honorer yang bekerja di kantor pemerintahan.
Dipastikan, tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 nanti.
Meski begitu, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
Dilansir laman resmi, menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini pun telah tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.
Lalu, yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.
Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:
– Tenaga guru;
– Tenaga kesehatan;
– Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;
– Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.