Batam – Hingga 01 Desember Tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berkontribusi atas total penerimaan Bea Cukai dan Perpajakan pada kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam yang mencapai Rp 4.6 Trilliun Rupiah.
Salah satu fungsi Bea Cukai adalah revenue collector yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor Bea masuk, abeq keluar, Cukai, dan pungutan perpajakan dalam rangka impor.
Pencapaian ini hingga 01 Desember 2022 melampaui 100% dari target yang telah ditetapkan pada tahun berjalan sebesar Rp 1.119.41 M atau 109,17% dan target yang dibebankan kepada Bea Cukai Batam 2022 sebesar Rp 1.025,38 M.
Penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan dari Bea Keluar yang menyumbang Rp 773,98 M. Selain itu, Bea Masuk juga menyumbang setidaknya Rp 334,43 yang mana melebihi target Bea Masuk sebesar 117,83%, bahkan Bea Cukai Batam turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 3.486,78 M. Secara Year on Year ( YoY), pertumbuhan penerimaan disektor Bea Masuk , Bea Keluar, Cukai dan Perpajakan tumbuh positif, hingga 01 Desember ini, bahkan melewati realisasi penerimaan pada tahun 2021.
Tren positif penerimaan Bea Keluar sebesar Rp 773,16 M yang mana secara YoY tumbuh positif sebesar 9,22% salah satu faktor nya adalah meningkatnya permintaan koditas seiring dengan pemulihan ekonomi , harga CPO yang melonjak karena terbatas nya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.
Bea Masuk juga mengalami tren positif dengan pertumbuhan sebesar Rp 45,15% di bandingkan dengan penerimaan pada tahun 2021 dengan periode penerimaan yang sama. Di tahun 2022 ini, Bea Masuk yang berhasil di himpun oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp 334,43% M. Dengan extra effort yang tumbuh positif sebanyak 19,91% dibandingkan extra effort tahun lalu.
Penerimaan dari sektor Cukai juga tumbuh positif 32,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (YoY) penerimaan cukai secara rinci di bagi menjadi hasil tembakau (HT) etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan denda administrasi cukai.
Kepala KPU Tipe B Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan “Hasil yang positif menjelang akhir tahun ini, merupakan hasil extra effort penerimaan bea masuk nota pembetulan atas tarif dan nilai pabean serta denda yang di laksanakan secara optimal.” ungkap Ambang dalam siaran pers (9/12/2022).
“Disisi lain, Beq Cukai Batam juga menjalankan fungsi fasilitas perdagangan dan eksistensi industri dengan pengembangan ekosistem logistik nasional atau Batam Logistic Ecosystem (BLE) di kota Batam dalam rangka mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional, peningkatan efektifitas pengawasan pre clearance , cearance, dan post-clearance, optiimalisasi kerja sama internasional.” Sambung Ambang .
Selain BLE telah diresmikan juga Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) di kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau sebagai entry point’ bagi perusahaan IT internasional, KEK di kota Batam juga si harapkan dapat menarik perhatian investor dan wisatawan luar negeri dan dalam negeri dengan adanya kegiatan pendukung berupa pariwisata sehingga KEK di kota Batam dapat mendongkrak perekonomian dan juga penerimaan negara si kota Batam.
BC Batam mendorong perbaikan infrastruktur pelabuhan Batam dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan di pelabuhan seperti BP Batam, BUP, Karantina, dan Imigrasi yang salah satunya adalah penerapan Auto Gate System (AGS) pada pelabuhan Batu Ampar.
Telah di bangun pula Tempat Pemeriksan Fisik (TPFT) serta proyek perkerasan container Yard (CY) seluas 2 hektare di Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.
Berbagai progres dan capaian tersebut diharapkan dapat semakin membuktikan Batam Logistics Ecosystem (BLE) sebagai solusi untuk logistic yang lebih tertata dan efisiensi semakin terjaga.
Pada tahun ini selaras dengan dua fungsi tersebut di atas, juga melaksanakan fungsi community protector, Bea Cukai Batam hingga 31 Oktober 2022 berhasil melakukan penindakan sebesar 497 penindakan, Surat bukti Penindakan ( SBP) yang diterbit kan diantaranya penangkapan kapal tengker bermuatan oli, rokok ilegal, miras ilegal dan barang barang yang di larang dan di batasi masuk ke Indonesia. Hal ini dilaksakan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari maraknya barang barang yang dapat membahayakan serta melindungi industri dalam negeri.
Salam melaksanakan penindakan dan pengawasan BC Batam bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi terkait di kota Batam dan sekitarnya, meliputi unsur TNI-POLRI, SPGC, Karantina, BP Batam, Direktorat Jenderal Pajak, Imigrasi dan instansi terkait lainnya, sinergi tersebut, antara lain joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, joint operation dan sinergi lainnya,.
“Meskipun tahun 2022 belum berakhir dan pencapaian penerimaan telah melampaui target, kami tetap konsisten dan terus berkomitmen untu meningkatkan pelayanan dan pengawasan demi menunjang optimalnya penerimaan negara hingga akhir tahun. Dan kami berharap adanya dukungan, kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat dan para pelaku usaha atas pelaksanaan kegiatan di bidang kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang undangan yang berlaku.” tutup Ambang.**










