
Liputankepri.com,Meranti- Tidak profesional dan tidak terima di beritakan awak media terkait aktivitas Pelayanan Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen di lingkungan Dinkes yang diduga ilegal, Kadiskes ancam akan lamporkan awak media ke pihak penegak hukum.
Ancama tersebut diketahui dilakukan melalui pesan Press Rilis yang beredar di salah satu geup WhastApp,Jum’at 23/04/2021.
Terkait pemberitaan awak media Halloriau.com dengan judul berita “Kepala Dinkes Kepulauan Meranti diduga tetapkan Tarif rapid Antigen Secara Ilegal” dan media Misjan Tomi Media Liputankepri.com dengan judul berita “Kadiskes Meranti diduga lakukan praktek bisnis rapid antigen ilegal dilingkungan Dinkes”.
Untuk di ketahui tidak ada niat untuk menjatuhkan maupun melakukan pencemaran nama baik seseorang melainkan sesuai dengan hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan. Sebelumnya dalam pemberitaan yang ditayangkan tersebut kepala Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti dr.H. Misri Hasanto M.kes ketika dikonfirmasi awak media saat dijumpai diruang kerjanya,Rabu 21/04/2021 lalu kepara media mengaku tidak bisa memberi keterangan banyak. terkait aktivitas Pelayanan Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen yang di lakukan dengan dipungut biaya.

Harusnya Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti Dr Misri Hasanto kepada media tidak perlu ditangapi itu hanya untuk pembelaan diri, jika sesuai persudur kalau ia kita tanggapi sesuang dengan pembutian dan seharusnya jika keberatan kepala dinas melayangkan somasi untuk menggunakan Hak Jawab. terkecuali tidak ada konfirmasi.
Sementara itu Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti Dr Misri Hasanto Ketika dikonfirmasi terkait hal ini tidak bisa diminta keterangan hingga berita ini diterbitkan. ™
