Bengkalis, lipututan Kepri.com – Salah seorang yang bersatus Hajah di kel. Rimbasekampung berinisial L (47), Akan dilaporkan ke Polres Bengkalis oleh seorang pemilik kios bernama Ijal (49), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
L melontarkan kata-kata tuduhan bahwa Ijal telah mencuri beberapa buah jambu yang berada di belakang rumah nya.
Ijal mengatakan, akan lapor L diduga sudah mencemarkan nama baik dirinya di depan umum karena pada hari Rabu, 8 November 2023 lalu sekitar pukul 16.30 Wib, Ijal sedang melihat rekannya berkebun ubi yang berdekatan di belakang kios nya.bersama dekat di belakang rumah Hajah L.
“Saat berada di kebun ubi rekannya, Ijal melihat tanaman yang ada dibelakang kios yang berdekatan dengan rumah Hajah L. Terlihat buah jambu berserakan di bawah, dari pada membazir lalu di ambil satu di makan diwarung Jualan kue dan beberapa buah mau di bawa pulang.
tiba-tiba datang Hajah L menghampiri Ijal mengeluarkan kata-kata bahwa Ijal telah mencuri, jambu dengan menunjuk wajah korban,” ujarnya kepada liputan kepri.com, (11/11/2023).
Ijal mengaku, apa yang di tuduh memang benar, karena menurut Ijal dari pada di biarkan dan membazir di ambil. Memang ada tuannya. Tapi Hajah L menuduh dirinya telah mencuri.
“Ijal langsung dituduh kalau mencuri jambu Dia. Faktanya tidak, hanya mengutip jambu yang gugur dan rusak daripada terbuang dan membazir lalu Ijal ambil. tapi tiba-tiba Hajah L langsung menuduh ijal kalau mencuri jambu Dia,” kata ijal yang juga seorang wartawan.
Atas kejadian ini, korban tidak menerima atas tuduhan yang disampaikan Hajah L , karena saat kejadian banyak tetangga yang melihat akibat bahasa yang disampaikan Hajah L.
“Ijal tidak terima dan kami merasa apa yang dilakukan Hajah L sudah mempermalukan ijal di hadapan umum, karena pada saat itu juga banyak tetanga yang melihat, padahal Ijal cuma mengambil dari pada terbuang,” ucapnya.
Terpisah, Rekan ijal , yang sedang membersihkan kebun ketika dikonfirmasi mengaku, kejadian ini hingga akan dilaporkan ke Polisi karena keluarga korban tidak dapat menerima perlakuan yang tidak wajar oleh seorang bergelar Hajah.
Kata Pak Jol, selain membuat malu juga membuat Ijal depresi dan jarang buka kios serta trauma berat terhadap perlakuan Hajah L yang tidak manusiawi.
“Seharusnya kalaupun ada yang mencurigakan, maka dapat dipanggil dan di bicarakan baik baik, bukan langsung mengatakan dengan kasar di depan umum, seolah-olah kedua korban sudah mengambil atau mencuri dan mengalami kerugian besar,” kata pak jol.
Menurutnya, ini sangat memalukan karena dilakukan di hadapan orang banyak pada saat orang sedang jual beli kue.
Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 …15 Agu 2023*(Syafrizal)








