Liputankepri.com,Langsa – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa dan PSO Tg Balai Karimun berhasil mengungkap upaya penyelundupan bawang merah ilegal sebanyak 3000 karung yang diangkut oleh KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd, di perairan Aceh Tamiang, Rabu (14/8).
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Muhammad Syuhadak, kepada media,Kamis (15/8) menuturkan, pengungkapan itu berawal adanya informasi dari Duta Patkorkastima pada Selasa (13/8), bahwa telah berangkat kapal dari Penang Malaysia dengan tujuan Air Masin Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Patkorkastima BC 30005 melakukan patroli di wilayah perairan pantai timur Aceh dan pada Rabu (14/8) sekira pukul 19.30 WIB di perairan Tamiang tepatnya posisi 04.34.06 U/ 098.37.00 T, Satgas Patkorkastima BC 30005 menjumpai dan memeriksa kapal kayu KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd dari Penang Malaysia tujuan Air Masin Aceh Tamiang, Indonesia dengan Nahkoda JS beserta 4 orang ABK.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan diduga terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan pasal 102 huruf a UU Kepabeanan, sehingga KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd ditarik ke KPPBC TMP C Kuala Langsa untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menyita 1 set alat navigasi, 1 set dokumen, Hp dan muatan 3000 karung bawang merah masing-masing seberat 9 kilogram.
“Saat ini kapal tersebut diamankan di KPPBC TMP C Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.***