class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265920 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis / Berita / Kriminal

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Lintas Duri–Dumai KM 11

BENGKALIS, liputankepri.com – Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pada Selasa, 14 April 2026, sekira pukul 03.30 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polsek Tambang Bersama TNI dan Satpol PP Cek Lokasi Galian C Diduga Ilegal

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1. 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram
2. 1 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram
3. 1 bungkus plastik pack
4. 1 unit timbangan digital
5. 1 unit handphone

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R.S mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H alias YP yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Baca Juga :  PT Timah Dukung Program Makan Bergizi Bagi Ratusan Pelajar di Kabupaten Bangka Tengah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.|Safrizal

Share :

Baca Juga

Bengkalis

Waspada, Penipuan Donasi Pembangunan Masjid Kembali Catut Nama Sekda Bengkalis

Berita

Tiga Remaja Berprestasi Sambut UAS Di Kepulauan Meranti

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Berita

Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Korban tewas

Advertorial

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong

Berita

Wakil Ketua DPRD Natuna, Jarmin Sidik Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-110

Berita

Bagi Sembako, Polisi Kunjungi Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Sialang Pasung

Batam

Kepala BP Batam dan Menko Perekonomian RI Hadiri Peresmian PSN Galang
error: Content is protected !!