class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252159 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 4 Januari 2024 - 08:04 WIB

Polres Karimun Ungkap 12 TKP Kasus Pencurian

Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun RT. 004 / RW. 002 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun. Rabu (3/1/2024)

Pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Karimun tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. dalam kegiatan press release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K. dan Kasi Humas Polres Karimun serta dihadiri oleh Wakapolres Karimun beserta personel Satreskrim.

Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 18.40, pelapor di beritahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga.

“Dari hasil interogasi pelaku melakukan aksinya sebanyak 12 (dua belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Ahmad Yuzar Unjuk "Power" Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Pelaku inisial HS (21) berhasil kita amankan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Teuku Umar tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun kemudian untuk pelaku inisial DHS (19) berhasil kita amankan pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Polres Karimun.

Adapun pelaku melakukan aksi pencurian mulai sejak bulan Oktober 2023 dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.

Adapun barang yang di curi diantaranya tangga aluminium ukuran 12 (dua belas) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga aluminium ukuran 9 (sembilan) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga aluminium ukuran 8 (delapan) kaki sebanyak 3 (tiga) buah.

Baca Juga :  Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Tangga aluminium ukuran 7 (tujuh) kaki sebanyak 2 (dua) buah, gerobak sebanyak 3 (tiga) buah, mesin potong rumput sebanyak 1 (satu) unit dan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg (tiga kilo gram) sebanyak 1 (satu) tabung.

Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 (dua belas) kali dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tangga aluminium 12 kaki, 1 (satu) buah tangga aluminium 7 kaki.

Kemudian 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 (satu) buah mesin rumput dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi serta 3 (tiga) lembar Nota.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara,” terang Kapolres.**

 

Reporter: HMS

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Featured

Kejari Mengaku Sudah Menerima SPDP Perkara Mikol Ilegal

Berita

Kabupaten Karimun Raih Opini WTP Ke Delapan Kali

Featured

Paan Motivasi : Berbakti Kepada Ibu Bapa Dan Harta Anak Milik Bapanya

Karimun

Bupati Karimun Shalat Idul Adha di Masjid Hijir Ismail Tanjungbatu

Featured

Tim WFQR Gagalkan 7 Orang Calon TKI di Perairan Leho Karimun

Karimun

Awali Kegiatan Peringatan HUT RI ke-72, Bupati Karimun Gelar Dzikir Kebangsaan

Berita

DJBC Kepri Kembali Amankan Kapal Bermuatan Kayu Teki

Berita

Samapta Polres Karimun Sigap Evakuasi Siswa Diduga Keracunan Makanan di SMP N 2 Karimun
error: Content is protected !!