Liputankepri.com,Karimun – Boat pancung mesin 40 PK tanpa dilengkapi dokumen dengan membawa 7 Orang TKI ilegal ke Malaysia berhasil di gagalkan oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Tanjungbalai Karimun di sekitar perairan Tanjungsebatak Leho, Kabupaten Karimun, Kepri Rabu (22/2).
Boat pancung tanpa nama ini membawa 5 Orang Pria dan 2 Orang Wanita pada posisi 1° 3′ 997″ N 103° 25′ 290″ E di perairan timur TBK, Selanjutnya boat pancung tanpa nama tersebut pada pukul 23.30 WIB dibawa menuju Posal Leho selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan TKI beserta Tekong dan barang bawaan maupun muatan boat pancung secara menyeluruh namun tidak ditemukan barang terlarang Narkoba,”jelas Danlantamal IV Karimun Laksamana TNI S.Irawan.
Selanjutnya kata Irawan, boat pancung tanpa nama tersebut pada pukul 23.30 WIB dibawa menuju Posal Leho selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan TKI beserta Tekong dan barang bawaan maupun muatan boat pancung secara menyeluruh namun tidak ditemukan barang terlarang Narkoba,”terang Irawan.
“Hampir waktu bersamaan Tim WFQR-IV Lanal TBK melaksanakan pengembangan informasi dan diperoleh keberadaan agen penanggung jawab kegiatan TKI ilegal tersebut berinisial “Y” alias “B”. dan berhasil menangkap yang bersangkutan dirumahnya. Guna proses hukum lebih lanjut seluruh ke 7 orang TKI, 1 orang Tekong dan 1orang Agen dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna pengecekan urine apakah ada penyalagunaan Narkoba,”tegasnya
Hasil pengembangan, tim berhasil membekuk Yusrizal alias Bije, selaku agen atau penanggung jawab keberangkatan TKI. “Ditangkap di rumahnya Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.sementara Agus Susanto (42) merupakan Tekong warga Ds. Teluk Uma Tebing Karimun,adapu kelima TKI tersebut yakni,Tomin (43) (penumpang) Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu Kec. Klakah Lumajang Jatim, Aris (36) (penumpang) Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu Rt.002/01 Kec. Klakah Lumajang Jatim.
Kemudian lanjut Irawan,Tuwadi (41) (penumpang) Ds Genuk Watu Kec Ngoro Kab.Jombang Jatim, Musliyadi (37) (penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara Kab. Karimun Kepri, Lisna (33) (istri musliyadi, penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara, Murni Apriliyanti (13) (anak Musliyadi, penumpang), Asmawi (10) (anak Musliyadi, penumpang).
“Terkait tindak pidana pelayaran bahwa Nakhoda berlayar tanpa SPB diancam pidana 5 thn penjara dan denda 600 jt., sedangkan dari hasil keterangan pengakuan tekong Rute Pegiriman TKI illegal TBK-Sungai Cokoh Johor Malaysia – TBK, dengan keterangan shorty sbb: TBK-Sungai Cokoh Johor mengantar 3 org TKI ilegal. Dan Sungai Cokoh Johor – TBK mengantar 7 Orang namun usaha penyeludupan TKI keburu tertangkap jelas Danlantamal,”papar Irawan Mengakhiri.**