Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kapolresta Barelang Batam AKBP Yos Guntur mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan 6,9 kg sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh WNA.

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YZ (38 Tahun) yang keseharianya sebagai nelayan diciduk polisi saat menyelundupkan sabu sebanyak 6,9 kg di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Sabtu (12/12).

“WN Malaysia berinisial YZ berhasil diamankan saat mengemudikan speedboat dengan mesin tempel di laut Nongsa, Batam.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu 6,9 kg yang disembunyikan dalam jerigen minyak untuk mengelabui petugas,” katanya, Rabu (16/12).

Baca Juga :  Jajaran Polresta Barelang Bongkar Praktek Perjudian di Kota Batam

Rencananya sabu itu, kata Yos, akan dibawa ke Kota Batam untuk diedarkan atas perintah tersangka lain yakni WNA berinisial PI yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Kota Tinggi, Malaysia, yang kemudian akan diserahkan pada seseorang di Batam.”Tersangka mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp30 juta, apabila barang tersebut telah sampai kepada penerimanya di Batam.

Pengakuan tersangka juga baru pertama kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu Seberat 2.051 Gram di Bintan

Hanya saja, Yos menegaskan, dari pola jalur yang dilewati oleh tersangka dan sarana yang dikemudikannya. Tersangka YZ diduga kuat bukan baru pertama kali melakukan aksi nekatnya tersebut.

Mengingat, jalur yang dilalui tersebut, biasa dipakai oleh sindikat narkoba internasional.“Modus tersangka dengan berpura-pura tersesat saat mencari ikan setelah berusaha menghindar dari hantaman gelombang tinggi.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.**

(sber)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat
Polres Karimun Ingatkan Warga, Waspada Karhutla di Musim Kemarau
Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat

Berita Terbaru