Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34781 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Video

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:42 WIB

Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Batam – Kapolresta Barelang Batam AKBP Yos Guntur mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan 6,9 kg sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh WNA.

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YZ (38 Tahun) yang keseharianya sebagai nelayan diciduk polisi saat menyelundupkan sabu sebanyak 6,9 kg di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Sabtu (12/12).

“WN Malaysia berinisial YZ berhasil diamankan saat mengemudikan speedboat dengan mesin tempel di laut Nongsa, Batam.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu 6,9 kg yang disembunyikan dalam jerigen minyak untuk mengelabui petugas,” katanya, Rabu (16/12).

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Bersama Forkopimda Laksanakan Pawai Takbir

Rencananya sabu itu, kata Yos, akan dibawa ke Kota Batam untuk diedarkan atas perintah tersangka lain yakni WNA berinisial PI yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Kota Tinggi, Malaysia, yang kemudian akan diserahkan pada seseorang di Batam.”Tersangka mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp30 juta, apabila barang tersebut telah sampai kepada penerimanya di Batam.

Pengakuan tersangka juga baru pertama kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Seorang Nelayan Bawa 31,552 kg Sabu Tujuan Karimun

Hanya saja, Yos menegaskan, dari pola jalur yang dilewati oleh tersangka dan sarana yang dikemudikannya. Tersangka YZ diduga kuat bukan baru pertama kali melakukan aksi nekatnya tersebut.

Mengingat, jalur yang dilalui tersebut, biasa dipakai oleh sindikat narkoba internasional.“Modus tersangka dengan berpura-pura tersesat saat mencari ikan setelah berusaha menghindar dari hantaman gelombang tinggi.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.**

(sber)

Share :

Baca Juga

Berita

Bertajuk Reserse Peduli, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Bagikan Bansos

Kep Meranti

Wabup Said Hasyim Hadiri Opening Ceremony Riau Expo Tahun 2018

Health

Bocah Ini Kritis,Setelah Makan Ikan Buntal

Berita

BNI Sekuritas Catatkan Kinerja Positif di Tahun 2023 Berkat Transformasi Bisnis

Berita

Berkunjung ke SMAN 3 Batam, Gubernur Ansar Himbau Pelajar Untuk Tekun Belajar

Berita

Siap Jalankan Amanah, Gubri Minta Kerja Sama Seluruh Pihak

Berita

Doa Masyarakat Tanjungpinang Timur Iringi Langkah Rudi – Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Karimun

Satu Warga Kundur Hilang Saat Mancing Dilaut Pantai Sawang
error: Content is protected !!