Liputankepri.com,Karimun – Satreskrim Polres Karimun memeriksa sejumlah saksi toko Meubel yang ada di Karimun, Kepulauan Riau untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun tahun anggaran 2016.
“Kita telah memeriksa 70 orang lebih di internal DPRD termasuk dari Travel dan saksi di beberapa toko meubel yang ada di Karimun,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri AKP Lulik Febryantara usai Sertijab Kasat Reskrim kepada AKP Herie Pramono,Senin (28/10) di Mapolres Karimun.
Selain itu kata Lulik, ada beberapa kwitansi yang di gunakan untuk membeli beberapa meubel,nanti kita mengklarifikasi langsung untuk apa meubel-meubel itu,apakah masuk ke kantor atau masuk ke pribadi mereka,masih kita dalami.
“Sampai saat ini tersangka masih satu orang dan akan kita gelar perkara lagi,gelar penetapan tersangka baru kita umumkan nanti,”terang Lulik.***








