24 Asosiasi Pariwisata Merevisi Beberapa Poin Dalam MoU Lintas Pelaku Pariwisata

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo – Asosiasi Pelaku Pariwisata Manggarai Barat merevisi redaksi kalimat dalam MoU lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata ihwal Sanksi.

Revisi itu atas pertimbangan 24 Asosiasi Pelaku Pariwisata dan disampaikan dalam konferensi pers di Cafe G20, Jln. Batu Cermin,Labuan Bajo, Sabtu 30 Juli 2022 Pukul 20.00 wita.

Rafael Todowela, delegasi dari 24 Asosiasi Pelaku Pariwisata menyampaikan beberapa poin redaksi kalimat yang direvisi dalam MoU yang sebelumnya beredar luas di pemberitaan media online.

Menurut Rafael, sebelumnya di pasal dua dalam MoU ihwal sanksi berbunyi,”Jika dalam waktu tertentu, asosiasi dan pelayanan pariwisata melanggar kesepahaman ini,maka bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya”.

Pasal di atas,kata Rafael, di ubah menjadi”Jika dalam waktu tertentu asosiasi dan pelayanan pariwisata melanggar kesepahaman ini maka bersedia untuk bertindak secara tegas baik ringan maupun berat”.

Berikut beberapa poin hasil revisi MoU beserta sanksi yang dilanggar yakni:

1. Kami asosiasi penyedia jasa pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang
diberlakukan per 1 Agustus 2022.

Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa Pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

2. Menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dimonopoli oleh PT. Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat serta Masyarakat Indonesia umumnya.

Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 01 Agustus – 31 Agustus 2022.

3. Atas dasar musyawarah mufakat,hari ini kami tunduk dan patuh,serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata per orangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi, di antaranya;

Pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.

4. Bahwa menjamin kepastian hukum dan perjanjian ini, maka kami seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal (1)Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi dan lapisan pelayanan pariwisata mulai 1 Agustus-31 Agustus 2022.

Pasal (2) Sanksi

Jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi pelaku pariwisata dan pelayanan pariwisata melanggar kesepakatan ini,maka bersedia untuk bertindak secara tegas baik ringan maupun berat.

MoU di atas bersifat mengikat serta tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.

Diketahui,Penandatanganan MoU tersebut diikuti 24 asosiasi Pelaku pariwisata dengan cap jempol bermeterai.(Kordian)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru